Dalam dimensi religius pun kata Yanto, tiga mosalaki Nuakota ini yang mewakili anggota komunitas dalam berhubungan dengan Tuhan mereka, Bapak langit, ibu bumi.” Sehingga ada sebutan Dewa Reta Ngga’e,Du’a Lulu wula, Ngga’e wena tana (Dewa diatas,Tuhan yang dibawah/Tuhan yang diatas Bulan,Tuhan yang dibawah tanah).
Pemberian tanah Potu Panggo Ulu Kolondaru Eko Pu’u Wege oleh Mamo Dato Reku, Mamo Kebhi dan Mosalaki Ria Bewa Sao Mewu kepada Mamo Wero lengkap dengan jabatan “Du’a Ria Nua” memiliki nilai sejarah dan sakral karena diikuti dengan kewajiban/upeti berupa “are wati moke boti” kepada mosalaki Ria Bewa Sao Mewu, Kolu Koe Mosalaki Sao Laki dan Kago Kao yang sebelumnya didahuli dengan “Kondho Ko’o Ranga Pana diatas tanah Potu Panggo ulu kolondaru eko Pu’u Wege.
Yanto sendiri sependapat dengan usulan mosalaki Lisedetu dan Mosalaki Tana Talu Detusoko untuk melakukan ritual khusus “Lai Tanah minu Ra lako” (Makan Tanah dan minum darah anjing segar) diatas tubu musu meminta kekuatan gaib dan leluhur dari 3 mosalaki Nuakota dan Mamo Wero untuk mengungkap kebenaran status Tadeus Ngga’a diatas wilayah tanah Potu Panggo.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, untuk mengungkap kebenaran dan keberadaan Tadeus Ngga’a yang diakui sebagai Kopokasa versi Kades Manulondo Paternus Bhagi maka harus dilakukan sumpah adat La’i tanah Minu Ra Lako” (Makan tanah dan minum darah anjing segar) di tubu musu lodo nda (tempat sakral).
Permintaan tersebut disampaikan Mosalaki Tana Talu-Detusoko,Emanuel Kunu Ndopo kepada media ini pada (8/8/2025) setelah mengikuti pemberitaan di media tentang status dan kedudukan Tadeus Ngga’a sebagai kopokasa yang diakui oleh Mosalaki versi kades Manulondo diatas wilayah tanah Potu Panggo.
“ Sumpah adat ini adalah ritual sakral yang meminta leluhur dari Mamo Dato Reku, Mamo Kebhi mosalaki Ria Bewa Sao Mewu, para arwah dan leluhur dari mamo Wero, pai (panggil semua) Nitu Pai Ju Angi (Leluhur) yang ada di atas tanah Potupanggo lalu melakukan ritual dengan sua “Demi sai-sai kai eo tebo gebo lemo dan merampas status dan kedudukan sesorang yang sah, maka engkau dan seluruh keturunanmu akan mati dan binasa dimakan tanah dan digigit darah anjing tadi”paparnya.
Menurut Eman, pengangkatan Tadeus Ngga’a sebagai Kopokasa jika dilakukan oleh Ata Laki maka itu dianggap tidak sah karena Ata laki tidak memiliki kewenangan melebih Mosalaki.
Dalam struktur adat kedudukan adat wilayah Lio kata Eman Kunu, Mosalaki itu ibarat raja sehingga didalam bangunan rumah adat (sa’o Nggua) disiapkan dibuat tempat khusus (Singgasana) untuk Mosalaki bukan untuk Ata Laki. ( tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













