ENDE, REDAKSI 76.com — Pemerintah Kabupaten Ende kini sudah menyiapkan 3 unit alat berat Exsavator untuk membongkar bangunan TKBM milik Abudul Kadir Mosa Basa, anggota DPRD Ende dari PKB, bangunan toko Lolita baru, toko Agung, rumah makan Padang serta bangunan liar lainnya diatas aset negara pada hari Senin (9/2/2026).
Rencana penggusuran tersebut tertuang dalam surat Bupati Ende berlogo burung Garuda dengan nomor : BU.900/BPKAD.01/53/1/2026 tanggal 27 Januari 2026 perihal Pemberitahuan Pengosongan Lahan yang ditandatangani oleh Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda ditujuhkan kepada warga/pihak yang menempati Lahan SMEA Negeri lama, lahan KUD Mbongawani dan kantor Lurah lama Mbongawani jalan pasar RT.01, 02/RW 07 kelurahan Mbongawani yang tercatat sebagai aset tanah milik pemerintah kabupaten Ende dan akan digunakan sebagai tempat parkir pasar modern.
” Ini perintah pak Bupati. Jadi tidak ada alasan bagi saya untuk tidak patuh, saya siap menjalankan perintah pimpinan dan membongkar seluruh bangunan liar tersebut” tandas Ibrahim yang ditemui media ini diruang keejanya pada Senin (2/2/2026)
Ibrahim kini sudah berkoordinasi dengan Dinas PUPR kabupaten Ende untuk menyiapkan Exavator, pihak kepolisian dan TNI bila diperlukan, pihak kelurahan dan camat Ende Selatan sebagai pejabat yang memiliki wilayah tersebut karena bangunan yang berdiri di sepanjang jalan Pasar kelurahan Rukun Lima itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
” Saya kerahkan seluruh pasukan untuk bongkar, kalau mereka tidak mau bongkar sendiri, kita tunggu sampai tanggal 9 Februari ini ” kata Ibrahim.
Ibrahim menyampaikan pihaknya sudah mendapat laporan dari stafnya bahwa pada hari Jumad (30/1/2026) lalu, saudara Adbdul Kadir Mosa Basa, anggota DPRD Ende telah mengosongkan bangunan yang selama ini dijadikan kantor TKBM dengan mengangkat seluruh barang- barang kantor seperti, meja, kursi, lemari,AC, karpet, kipas angin dan perabot lainnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














