ENDE REDAKSI, 76. Com, – Kasat Lantas Iptu I Gede Wisna, S.H., jajaran Sat Lantas Polres Ende menggelar aksi bertajuk Polantas Menyapa Sahur Off The Road pada Sabtu (28/02/2026) Pukul 01.30 Wita.
Patroli ini menyasar sejumlah titik strategis yang kerap dijadikan arena balap liar oleh para pemuda, di antaranya, Jalan El Tari, Gatot Subroto, Jalan Kelimutu, Imam Bonjol, Jalan Soekarno hingga kawasan Pasar Mbongawani.
Kasat Lantas Polres Ende, Iptu I Gede Wisna, S.H melalui rilis yang diterima media ini pada Sabtu,(28/2/2026) mengungkapkan, patroli kali ini adalah operasi penindakan biasa. Dirinya mengerahkan 12 personel namun lebih mengedepankan pendekatan humanis.
Alih-alih langsung melakukan penilangan, polisi menghampiri kerumunan remaja yang masih nongkrong di pinggir jalan untuk memberikan edukasi tentang bahaya balap liar dan penggunaan knalpot racing. Para remaja yang masih berkumpul dipinggir jalan diberikan edukasi dan imbauan untuk segera kembali ke rumah masing masing.
“Fokus utama kami adalah memastikan kenyamanan masyarakat saat istirahat dan persiapan sahur. Serta pengendara yang menggunakan knalpot racing dan aksi balap liar yang meresahkan menjadi atensi utama kami di lapangan. Kami berharap kehadiran Polri dirasakan sebagai pelindung, bukan sosok yang menakutkan,” ujar Iptu I Gede Wisna.
Kasat Lantas Wisnu memiliki program di bulan suci Ramadhan kali ini yaitu Program Polantas Menyapa salah satunya dengan, pembagian takji, sahur off the road dgn pembagian makanan Sahur dan sekaligus patroli antisipasi balapan liar, pergelaran personil di lapangan saat terjadi kepadatan arus lalin dan lokasi rawan balapan liar. Kasat Lantas Wisnu mengaku ada momen paling berkesan terjadi saat personel kepolisian memasuki kawasan Pasar Mbongawani.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.















