Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Respon Aspirasi Publik, DPRD NTT serahkan ke Gubernur untuk lakukan Evaluasi

Avatar photo

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, kedudukan protokoler dan keuangan DPRD telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 dan perubahan PP Nomor 1 Tahun 2023. Aturan tersebut kemudian dijalankan melalui peraturan gubernur.

Berdasarkan regulasi itu serta hasil rapat lintas fraksi, DPRD NTT sepakat menyerahkan sepenuhnya kepada Gubernur NTT untuk mengevaluasi Pergub 22/2025.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Evaluasi tersebut diharapkan mempertimbangkan aturan yang berlaku, aspirasi masyarakat, kemampuan keuangan daerah, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. (tef)

Baca Juga :  Ternyata Total Kontribusi PT. SGI Kepada Pemda Ende Mencapai Rp20,7 Miliar

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung