Redaksi76.com – Dalam upaya memperkuat tertib berlalu lintas serta menjamin keselamatan masyarakat pengguna jalan, Kepolisian Resor Ende melalui Satuan Tugas Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Berlalu Lintas (Satgas Kamseltibcar) melaksanakan Operasi Pekat Turangga 2025 dengan hasil signifikan.
Puluhan kendaraan bermotor berhasil ditindak, termasuk sepeda motor dengan knalpot tidak standar (brong) yang meresahkan masyarakat.
Operasi ini dilaksanakan secara terpadu dan lintas sektor, melibatkan sinergi antara Kepolisian, Polisi Militer, Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah, serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Kerja sama tersebut dinilai esensial dalam menciptakan dampak penegakan hukum yang optimal.
Dalam keterangannya, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ende sekaligus Ketua Satgas Kamseltibcar, Iptu Robby Buu, S.H., menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga demi menumbuhkan kesadaran kolektif di tengah masyarakat.
“Sinergitas antarsektor ini bukan hanya memperkuat efektivitas operasi, tetapi juga menjadi instrumen edukatif guna menanamkan disiplin berlalu lintas yang berkelanjutan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iptu Robby menggarisbawahi bahwa penggunaan knalpot brong dan perilaku ugal-ugalan di jalan raya merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi, mengingat dampak destruktifnya terhadap ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan lain.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pengendara, untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas serta menjadi pelopor keselamatan di jalan raya,” imbuhnya.
Operasi Pekat Turangga 2025 akan terus dilaksanakan secara intensif dalam waktu mendatang. Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan iklim berlalu lintas yang tertib, aman, dan manusiawi.
Reporter: Arnold Dewa
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













