Redaksi76.com – PT Sokoria Geotermal Indonesia (SGI), perusahaan pengelola proyek panas bumi di Desa Sokoria, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, telah merealisasikan setoran bonus produksi senilai total Rp 1,264 miliar ke kas Pemerintah Daerah (Pemda) Ende sejak tahun 2022.
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan (K3L) PT SGI, Douglas Hutauruk, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Ende yang berlangsung pada Selasa (24/6)
“Dana ini ditransfer langsung ke rekening resmi milik daerah,” jelas Douglas dalam forum tersebut sebagaimana yang dikutip pada laman media RakyatFlores.com
Adapun rincian setoran bonus produksi tersebut yakni sebesar Rp 185 juta pada tahun 2022, Rp 469 juta pada tahun 2023, dan Rp 610 juta pada tahun 2024.
Jumlah ini diperkirakan akan meningkat secara signifikan apabila kapasitas produksi mencapai target yang telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yakni sebesar 30 megawatt (MW).
“Saat ini kapasitas produksi baru mencapai 8 MW. Jika target 30 MW terealisasi, maka potensi bonus produksi yang dapat diterima Pemda Ende diperkirakan mencapai Rp 2 miliar per tahun,” ujar Douglas.
Selain kontribusi melalui bonus produksi, PT SGI juga telah mengalokasikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) secara konsisten sejak 2021 hingga 2025 dengan total akumulasi sebesar Rp 4,895 miliar.
Rinciannya antara lain: Rp 337 juta pada tahun 2021, Rp 492 juta (2022), Rp 3,5 miliar (2023), dan Rp 562 juta pada tahun 2024.
Dalam lingkup kewajiban kepada pemerintah pusat, PT SGI tercatat telah memenuhi sejumlah pembayaran penting, antara lain iuran tetap sebesar USD 595.980 (periode 2020–2024), iuran produksi senilai USD 404.416 (2022–2024), serta pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 9,67 miliar selama periode 2019 hingga 2024.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Ende, Abdul Kadir Mosa Basa, menekankan pentingnya keterbukaan informasi terkait kontribusi keuangan PT SGI demi memperkuat posisi daerah dalam negosiasi dana bagi hasil, khususnya terkait PBB, dengan pemerintah pusat.
“Ini berkaitan langsung dengan potensi pendapatan daerah yang belum tertagih. DPRD memiliki kepentingan untuk mengetahui secara detail agar piutang dana bagi hasil PBB dapat dioptimalkan dan ditagih secara sah kepada Kementerian ESDM,” tegas Abdul Kadir.
Ia menambahkan bahwa dengan kontribusi signifikan PT SGI – baik melalui bonus produksi, dana CSR, maupun setoran pajak – perusahaan ini patut dianggap sebagai mitra strategis Pemda Ende dalam mendukung pembangunan ekonomi dan infrastruktur melalui pemanfaatan energi terbarukan di wilayah tersebut.
Proyek panas bumi Sokoria sendiri merupakan salah satu inisiatif energi bersih yang diharapkan mampu memberikan dampak berkelanjutan bagi masyarakat lokal serta memperkuat posisi Ende sebagai pionir daerah penghasil energi baru dan terbarukan di kawasan timur Indonesia.
Penulis: Arnold Dewa
Sumber : RakyatFlores.com
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.












