” Mestinya sebagai anggota DPRD NTT dan juga mantan Wakil Bupati TTS periode 2014 – 2018, Obed Naitboho semestinya sigap untuk mengingatkan sopirnya Isak Palai Peni agar jangan melaju ugal-ugalan dengan kecepatan tinggi sehingga bisa tercegah kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dokter Abraham Taufiq” tandasnya.
Meridian menyesalkan karena sebagai figur publik yang sangat paham tentang
norma-norma sosial ataupun prinsip-prinsip kepatutan dalam pergaulan masyarakat, Obed Naitboho seharusnya juga sudah mendatangi dan meminta maaf kepada keluarga korban atas peristiwa lakalantas maut tersebut, namun sejak kematian dokter Abraham Taufiq ternyata Obed Naitboho lepas tangan alias menolak bertanggung jawab.
Padahal akibat perbuatan sopirnya Isak Palai Peni yang merupakan orang yang berada dalam tanggung jawab Obed Naitboho tersebut, maka bukan cuma nyawa dokter Abraham Taufiq yang melayang, tapi Modesta Uak juga terluka dan mobil Suzuki Katana plat DR 1294 CF rusak berat sehingga nilai kerugiannya sangat besar jumblahnya.
Sebagai Kuasa hukum dari keluarga Almarhum dokter Abraham Taufiq, Meridian menegaskan pihaknya kini sedang menyiapakan upaya Gugatan Perdata terhadap Obed Naitboho untuk menuntut ganti rugi sesuai Pasal Pasal 1367 ayat (1) dan (3) KUHPerdata, apalagi dalam kasus-kasus sejenis sudah ada Yurisprudensi Mahkamah Agung yang mengabulkan Gugatan Penggugat dengan nilai miliaran rupiah.
“Kami juga sudah mempersiapkan pengaduan resmi kepada Ketua Umum DPP NasDem Bapak Surya Paloh agar bisa memberikan peringatan keras terhadap Obed Naitboho yang sampai saat ini tidak responsif terhadap penderitaan akibat kehilangan nyawa yang dialami oleh keluarga Almarhum dokter Abraham Taufiq” paparnya. ( tim).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













