Sementara itu, Dandim 1602 Ende Letkol Inf Nugroho Susanto berpesan agar seluruh pengurus dan anggota GM FKPPI mampu menjaga nama baik organisasi.
Menurutnya, GM FKPPI merupakan bagian dari keluarga besar TNI-Polri sehingga setiap kader memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga nilai-nilai dan semangat yang telah diwariskan oleh para orang tua mereka.
“Kita wariskan semangat orangtua kita, maka jaga nama baik organisasi dan siap berkolaborasi untuk membantu masyarakat dan membangun daerah ini,” kata Nugroho.
Dandim juga mendorong GM FKPPI Ende untuk lebih aktif terlibat dalam berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan bersama TNI-Polri.
Menurutnya, keterlibatan langsung dalam kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat akan membuat keberadaan GM FKPPI semakin dikenal.
“Selama ini kita belum dikenal oleh masyarakat luas maka harus terlibat dalam kegiatan yang membantu masyarakat agar mulai dikenal,” pungkasnya.
Ia berharap organisasi tersebut dapat menjadi wadah bagi generasi muda keluarga besar TNI-Polri untuk membangun kepedulian sosial sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan Kabupaten Ende.
“Mari bergabung agar kita bisa membantu sesama atau masyarakat yang kesulitan dan bangun daerah ini,” pintanya.
Nugroho menambahkan, ke depan TNI akan melaksanakan sejumlah kegiatan yang bersifat pembangunan dan karya bakti di wilayah Kabupaten Ende. Karena itu, GM FKPPI Cabang 2608 Ende diharapkan dapat mengambil bagian dan berkolaborasi dalam kegiatan-kegiatan tersebut.
Dengan terbentuknya kepengurusan baru, GM FKPPI Cabang 2608 Ende kini memiliki mandat untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus menyusun program kerja yang dapat diwujudkan melalui kegiatan sosial, kemasyarakatan dan pembangunan daerah.)*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














