ENDE, REDAKSI 76. Com,- Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) wilayah NTT, Meridian Dado, S.H sepakat jika para pelaku kejahatan korupsi termasuk 30 anggota DPRD Ende diduga melakukan penyalagunaan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 7 milyar dihukum mati.
“Saya dan seluruh masyarakat NTT mungkin sepakat bahwa para pelaku korupsi termasuk 30 anggota DPRD Ende harus dihukum mati, sebagaimana pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 yang unsur-unsurnya antara lain menguntungkan orang lain atau diri sendiri yang dapat merugikan keuangan Negara “ tandasnya saat dikonfirmasi media ini melalui selulernya pada hari Rabu (18/2/2026).
Menurut Meridian, masyarakat kabupaten Ende harus bersyukur niat baik Bupati Ende, Yosef Badeoda membongkar dugaan kejahatan anggaran yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Ende kini mendapat hasil maksimal setelah ada pengakuan dan upaya pengembalian atas temuan inspektorat tersebut kepada negara dengan cara menyicil.
Pengakuan dan upaya pengembalian oleh anggota dewan ini kata dia, membuktikan bahwa dugaan korupsi di lembaga DPRD Ende sangat akut dari waktu ke waktu terbukti ada perasaan bersalah diantara anggota dewan usai melakukan dugaan tindak pidana sehingga ada niat untuk menggembalikan.
Namun niat baik pengembalikan itu tidak bisa menjadi tameng jika ditemukan bukti kuat adanya kerugian Negara oleh Inspektorat. Menurut Meridian, niat baik tersebut sangat dihargai oleh masyarakat namun dalam ranah hukum tindak pidana korupsi bukti materiil kerugian Negara jauh lebih diutamakan.
“ Pengembalian uang hasil korupsi itu tidak menghapuskan perbuatan pidana, namun dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman di pengadilan “ ujarnya,
Meridian menuturkan, Bupati Yosef telah berperan sebagai kepala daerah sebagai banteng utama pencegahan korupsi dengan menciptakan pemerintahan yang bersih di pemkab Ende nantinya, apalagi patut diduga, modus operandi menghabiskan uang rakyat itu biasanya terjadi saat sidang perubahan dilakukan dimana alokasi anggaran untuk pokok-pokok pikiran (POKIR), biaya makan minum dan lain-lain mengalami kenaikan menembus milyaran rupiah. Setelah ditemukan oleh instansi yang berwenang maka ramai- ramai mencari pembenaran diri.
Kegaduhan ini terjadi akibat tabiat dari oknum anggota DPRD Ende yang mati – matian mengatakan bahwa penggunaan uang Rp 7 Miliar di Seketraiat Dewan (sekwan) selama ini sesuai Peraturan Perundang-Undangan dan berdasarkan surat tugas dan lain sebagainya termasuk perjalanan dinas.
“Ada anggota dewan sampai bersedia dipenggal lehernya jika dirinya mengembalikan uang hasil temuan inspektorat itu, dan menilai temuan inspektorat itu ilegal dan kriminalisas lembaga DPRD oleh bupati “ ujarnya sambil tertawa lepas.
Namun saat ini lanjut Meridian, fakta berbicara lain, karena ada sebagian anggota DPRD Ende tengah melunak dan bersedia mengembalikan ke Inspektorat dengan menyicil. Pengembalian uang hasil temuan itu kata dia, melengkapi bukti bahwa penegaskan Bupati Yosef bahwa ada kejahatan anggaran di
DPRD Ende.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













