Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Berita  

Temuan Inspekorat Rp 7 M Dikembalikan, Bukti Korupsi di DPRD Ende Jadi Terang Benderang, Meridian : Mereka Pantas Dihukum Mati

Avatar photo

ENDE, REDAKSI 76. Com,- Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) wilayah NTT, Meridian Dado, S.H sepakat jika para pelaku kejahatan korupsi termasuk 30 anggota DPRD Ende  diduga melakukan penyalagunaan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 7 milyar dihukum mati.

“Saya dan seluruh masyarakat NTT mungkin sepakat bahwa para pelaku korupsi termasuk 30 anggota DPRD Ende harus dihukum mati,  sebagaimana pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 yang unsur-unsurnya antara lain menguntungkan orang lain atau diri sendiri yang dapat merugikan keuangan Negara “ tandasnya saat dikonfirmasi media ini melalui selulernya pada hari Rabu (18/2/2026).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Menurut Meridian, masyarakat kabupaten Ende harus bersyukur  niat baik  Bupati Ende, Yosef Badeoda membongkar dugaan kejahatan anggaran yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Ende kini mendapat hasil maksimal setelah ada pengakuan dan upaya pengembalian atas temuan inspektorat tersebut kepada negara dengan cara menyicil.

Pengakuan dan upaya pengembalian oleh anggota dewan ini kata dia, membuktikan bahwa dugaan korupsi di lembaga DPRD Ende sangat akut dari waktu ke waktu terbukti ada perasaan  bersalah diantara anggota dewan usai melakukan dugaan tindak pidana sehingga ada niat untuk menggembalikan.

Namun niat baik pengembalikan itu tidak bisa menjadi tameng jika ditemukan bukti kuat adanya kerugian Negara oleh Inspektorat. Menurut Meridian, niat baik tersebut sangat dihargai oleh masyarakat namun dalam ranah hukum tindak pidana korupsi bukti materiil kerugian Negara jauh lebih diutamakan.

“ Pengembalian uang hasil korupsi itu tidak menghapuskan perbuatan pidana, namun dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman di pengadilan “ ujarnya,

Baca Juga :  Perumda Tirta Kelimutu Ende Upayakan Perbaikan Tunggakan Pelanggan Melalui Relaksasi dan Penertiban

Meridian menuturkan,  Bupati Yosef telah berperan sebagai kepala daerah sebagai banteng utama pencegahan korupsi  dengan menciptakan pemerintahan yang bersih di pemkab Ende nantinya, apalagi patut diduga,  modus operandi menghabiskan uang rakyat itu biasanya terjadi saat sidang perubahan dilakukan dimana  alokasi anggaran untuk pokok-pokok pikiran (POKIR), biaya makan minum dan lain-lain mengalami kenaikan menembus milyaran rupiah. Setelah ditemukan oleh instansi yang berwenang maka ramai- ramai mencari pembenaran diri.

Kegaduhan ini terjadi akibat tabiat dari oknum anggota DPRD Ende yang mati – matian mengatakan bahwa penggunaan uang Rp 7 Miliar di Seketraiat Dewan (sekwan) selama ini sesuai Peraturan Perundang-Undangan dan  berdasarkan surat tugas dan lain sebagainya termasuk perjalanan dinas.

“Ada anggota dewan sampai bersedia dipenggal lehernya jika dirinya mengembalikan uang hasil temuan inspektorat itu, dan menilai temuan inspektorat itu ilegal dan kriminalisas lembaga DPRD oleh bupati “ ujarnya sambil tertawa lepas.

Namun saat ini lanjut Meridian, fakta berbicara lain, karena ada sebagian anggota DPRD Ende tengah melunak dan bersedia mengembalikan  ke Inspektorat  dengan menyicil. Pengembalian uang hasil temuan itu kata dia, melengkapi bukti bahwa penegaskan Bupati Yosef bahwa ada kejahatan anggaran di
DPRD Ende.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung