ENDE, REDAKSI 76.COM,- Kementrian Pekerjaan Umum tidak menglokasikan anggaran khusus pembebasan lahan (ganti
rugi) pada proyek preservasi jalan ruas
Ende – Wolowaru – Juction Kelimutu yang telah selesai ditangani oleh PT. Bina Citra Teknik ( BCTC) tahun anggaran 2025 lalu.
Berdasarkan regulasi pelaksanaan jalan nasional dan dana instruksi khusus (IJD), pemerintah pusat melalui Kementrian Pekerjaan Umum (APBN) hanya
mengalokasikan anggaran pembangunan fisik jalan dan jembatan sementara tugas menyediakan lahan adalah Pemprop NTT dan Pemkab Ende sebelum pekerjaan proyek dimulai.
Hal tersebut ditegaskan anggota DPRD Ende dari Partai Nasdem, Marianus Kota kepada media ini pada Minggu ( 1/11/2026), sekaligus menyikapi permintaan ganti rugi sebesar Rp 150 juta oleh Amatus Setu salah satu pemilik lahan di desa Dile kecamatan
Detusoko.
“Harus banyak membaca literatur sebelum melangkah, pembangunan infrastruktur di Indonesia itu terdapat aturan main dan
pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk proyek preservasi jalan ruas Ende – Wolowaru- Juction Kelimutu (menuju kawasan wisata danau Kelimutu) tidak disertai dengan uang ganti rugi lahan. “ tandasnya.
Untuk itu dirinya berharap agar keluarga dan pemilik lahan yang berada di desa Dile tersebut untuk tidak terprofokasi oleh oknum- oknum tertentu.
“Jangan terprovokasi dan sebelum
menggunakan media dan wartawan untuk menulis, mesti nya dicek dulu legalitas dan keabsaannya, jangan sampai menggunakan media yang mungkin saja atau diduga tidak berbadan hukum sesuai amanat UU Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, sehingga niat baik tersebut dijerat dengan UU ITE / KUHP “ tandas Marianus.
Politisi Partai Nasdem ini juga menegaskan, permintaan tersebut diatas tidak bermaksud membatasi kerja dan peran media namun apabila tulisan di media yang tidak berbadan hukum maka hal tersebut bukan produk jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan bisa dijerat dengan UU ITE / KUHP.
Sejak informasi permintaan ganti rugi itu bergulir, DPRD Ende kata Marianus, intens melakukan komunikasi dengan PJN IV dan menemukan fakta bahwa pada paket pekerjaan preservasi ruas Ende – Wolowaru, Juction – Kelimutu itu, Pempus melalui Kementrian Pekerjaan Umum 100 % murni mengalokasikan anggaran murni untuk konstruksi fisik jalan dan pengaspalan, tidak untuk pembayaran ganti rugi tanah warga.
Akibat keterbatasan dana APBD untuk pembebasan lahan, maka pembangunan jalan di Flores umumnya sangat bergantung pada kerelaan masyarakat untuk menghibahkan tanahnya demi kepentingan umum, atau melalui kesepakatan penataan bersama pemda tanpa uang ganti rugi.
Marianus menghimbau para pemilik lahan bahwa tuntutan ganti rugi wajib didasarkan pada nilai yang wajar, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















