Pasal 6 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 185 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal 61 ayat 1 jo pasal 15 ayat 1 jo pasal 17 PP 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Akibat dugaan pelanggaran tersebut, PT. Kredivo Finance Indonesia berpotensi menerima sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan operasional. Selain itu, perusahaan juga dapat dikenakan denda finansial jika terbukti tidak memenuhi kewajiban pembayaran pesangon.
Tuntutan Massa: Bayar Hak Karyawan atau Hadapi Sanksi
Berdasarkan perhitungan yang mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, total pesangon, ganti rugi, dan kompensasi yang harus dibayarkan PT. Kredivo Finance Indonesia kepada 30 mantan karyawannya mencapai sekitar Rp1 miliar.
“Kami datang hari ini untuk menuntut pertanggungjawaban PT. Kredivo Finance Indonesia. Jika tidak ada kejelasan, kami akan membawa kasus ini kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, Menteri Ketenagakerjaan Prof. Dr. Yassierli, S.T., M.T, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar PT. Kredivo Finance Indonesia dikenai sanksi berat, termasuk penghentian kegiatan usaha,” tegas Yohanes.
Aksi ini menunjukkan semakin tingginya kesadaran pekerja dalam memperjuangkan hak-hak mereka, sekaligus menegaskan bahwa praktik ketenagakerjaan yang tidak adil harus mendapat perhatian dari pemerintah dan regulator terkait.( tef)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













