Iptu Syaiban menerangkan, kejadian dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada hari Rabu, 08 Januari 2024. Waktu itu terlapor ARB bersama saksi YM dan korban AP duduk bersama – sama di kamar, kebetulan mereka rumah bertetangga.
Tak lama berselang, YM ditelpon kakak nya Lalu iapun pamit dan meninggalkan ARB dan AP di kamar.
Selang beberapa menit kemudian, terlapor melakukan pencabulan dengan cara menurunkan celana korban dan menggosokan alat vital terlapor ke alat vital korban.
Saat ini, terlapor masih dalam taraf pemeriksaan di Polsek karena masih dibawah umur dan membutuhkan pendampingan dari orang tua. Sedangkan korban sudah divisum di RSUD Ende.
“Kasus ini masi lidik selanjutnya akan kita limpahkan ke unit PPA Polres Ende”,tutupnya ( R76/Arnol).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













