“Kita semua paham bahwa, Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati akan di rumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan berpedoman Rancangan Pembangunan Jangkah Panjang Daerah (RPJPD) serta memperhatikan RPJMN”, ungkapnya
Namun, kata dia, perlu di sadari bahwa penyusunan RPJMD perlu melibatkan proses konsultasi dengan kekuatan politik, terutama Kepala Daerah dan DPRD. Sebab alur spesifik penyusunan RPJMD adalah proses teknokratis strategis, partisipatif, proses legilslasi dan politik.
Ian menilai jika kehadiran tim transisi telah melahirkan peta konflik dengan hadirnya beragam reaksi dan sikap sejumlah anggota DPRD Kabupaten terhadap langka dan DPRD. Sebab alur spesifik penyusunan RPJMD adalah proses teknokratis strategis, partisipatif, proses legilslasi dan politik.
“Jika kehadiran tim transisi telah melahirkan peta konflik dengan hadirnya beragam reaksi dan sikap sejumlah anggota DPRD Kabupaten terhadap langka langka yang diambil oleh tim transisi maka Pada pembahasan RPJMD bersama lembaga DPRD akan menimbulkan dinamika politik yang cukup serius”, ujarnya
Menurutnya secara lembaga, DPRD Ende punya ruang untuk memberikan kontribusi pemikiran, mereviev dan mengevaluasi atas hasil-hasil dari proses alur strategis dan proses alur partisipatif.
Ia mengatakan, bahwa untuk mencapai target 100 hari kerja sebaiknya Bupati dan Wakil Bupati konsen pada urusan penataan birokrasi sebagai implemetasi dari misi yakni mewujdukan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.
Maka itu, lanjutnya melakukan penataan birokrasi untuk membangun kebersaman dan kesepahaman dalam mewujudkan Kabupaten Ende maju dan berdaya saing. Tentu penataan birokrasi ini juga perlu memperhatikan denga regulasi.
“Jika sumber daya manusia yang ada dalam birokrasi di tempatkan sesuai keahlian bidang dengan sedikit mengabaikan urusan politik kepentingan maka kualitas pelayanan masyarakat semakin baik sebab semakin baik birokrasinya semakin berkualitas pelayanan publiknya”,tutupnya (tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













