Kejaksaan Dan DPRD Ende Diminta Bentuk Tim Kerja Kontrol 11 Paket Proyek SPAM 2025

Avatar photo
Berita76.Com

Ende, Redaksi 76. com,– Kepala Kejaksaan Negeri Ende dan lembaga DPRD Ende diminta membentuk tim kerja guna mengontrol dan mengawasi paket pekerjaan konstruksi milik pemerintah kabupaten Ende di dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dinas Kesehatan dan 11 (Sebelas) paket Peningkatan Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan tahun anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik.

Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Pemuda Pancasila kabupaten Ende, Marianus Laka yang dikirim melalui pesan whatsApp kepada tim media ini pada Rabu (30/7/2025).

Dalam rilisnya itu, mantan aktivis PMKRI cabang Ende ini mengatakan secara kelembagaan DPRD Ende memiliki 3 fungsi yaitu fungsi legislasi, budgeting dan fungsi kontrol sehingga saatnya kini 30 anggota DPRD Ende yang dinakodai oleh Fransiskus Taso harus menunjukan peran dan fungsi kontrol yang bertujuan untuk mengawasi jalannya pemerintahan, memastikan pelaksanaan peraturan daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai ketentuan yang berlaku serta mengevaluasi kinerja pemerintah kabupaten Ende.


“DPRD bertugas memastikan bahwa seluruh kebijakan dan program pemkab Ende harus sesuai dan pelaksanaan pekerjaan yang tertuang dalam APBD dikelola dengan baik dan transparan ” tandasnya.

Sementara itu Kejaksaan Negeri Ende memiliki peran penting dalam proses pembangunan 11 paket pekerjaan SPAM bidang Air Bersih guna mencegah terjadinya korupsi dan memastikan pelaksaannya sesuai RAB dan hukum.
” Peran Jaksa mencakup pengawasa, pendampingan hukum serta penindakan jika terjadi penyimpangan ” tandasnya.

Baca Juga :  Tanggapi Hasil Fasilitasi Gubernur NTT, DPRD Ende Tegaskan APBD 2026 Harus Ditetapkan Lewat Perda