Selain itu, KPK tengah mendalami setoran sebesar Rp10 miliar kepada Arif Sugiyanto pada 7 September 2026. Menurut KPK, Arif masuk dalam klaster dugaan penerimaan yang berkaitan dengan rotasi, promosi atau mutasi jabatan serta layanan pertanahan.
“Ini yang harus dibuka secara terang. Jangan sampai hanya orang-orang yang berada di lapangan yang diproses, sementara apabila ada pihak yang memberikan perintah, mengatur, atau menikmati hasilnya justru tidak tersentuh. Semua harus berdasarkan alat bukti,” ujar Erles.
Erles juga meminta KPK memeriksa Nusron Wahid secara profesional dan objektif apabila keterangannya dibutuhkan untuk membuat perkara menjadi terang. Ia menegaskan pemeriksaan terhadap seorang pejabat bukan berarti orang tersebut otomatis bersalah.
“Periksa dulu secara objektif. Kalau alat bukti mengarah dan memenuhi ketentuan hukum, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, tentu harus dihormati. Prinsipnya jangan ada siapa pun yang kebal hukum,” katanya.
Sementara itu, Nusron Wahid sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Ia juga pernah menyatakan tidak mengetahui secara rinci duduk perkara dugaan suap HGB Summarecon yang sedang ditangani KPK.
Hingga saat ini, Nusron Wahid belum ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Karena itu, dugaan keterlibatan maupun pertanggungjawaban pidana terhadap dirinya masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah.
Dirinya berharap KPK tetap bekerja independen dan tidak berhenti pada perkara permukaan.
“Publik membutuhkan kepastian. Bongkar seluruh aliran uang, siapa pemberi, penerima, perantara, serta siapa yang mengendalikan dan menikmati hasilnya. Jika bukti hukum mengarah kepada siapa pun, termasuk pejabat tinggi, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tandasnya. ( tef)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













