redaksi76.com || Ende – Beberapa hari terakhir ini, publik di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), dihebohkan dengan informasi dugaan kehilangan uang senilai 3 (tiga) miliar rupiah di lingkup Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Kabupaten Ende.
Kasus yang cukup menggetarkan publik ini telah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Ende. Atas kejadian tersebut, Polres Ende melaui tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor), telah memanggil sepuluh saksi dari RSUD Ende.
Sepuluh saksi dimaksud dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan kehilangan uang dengan nominal yang cukup fantastic tersebut.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi,S.I.K.,S.H.,M.H., saat dikonfirmasi tim media ini melalui pesan tertulisnya Rabu, 01 Agustus 2024.

Cecep mengatakan, dari sepuluh saksi yang dimintai keterangan, salah satu diantaranya adalah Direktur RSUD Kabupaten Ende, dr.Ester Jelita Puspita.
“Untuk sementara ada 10 saksi yang sudah memberikan keterangan. Tidak menutup kemungkinan masi ada saksi – saksi berikutnya yang akan dimintai keterangan”,tulis Kasat Reskrim Polres Ende
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.