Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Tak Bisa Naik Penyidikan Tanpa Bukti Ijazah Asli

Avatar photo

Menurut Petrus, dalam laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya, Jokowi hanya menyertakan salinan fotokopi ijazah, bukan dokumen asli. Hal ini pun dibenarkan oleh pihak kepolisian.

“Bukti ijazah yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya hanya berupa fotokopi,” ungkap Kombes Ade Ary dalam konferensi pers.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Padahal, lanjut Petrus, berdasarkan Pasal 184 KUHAP, dokumen fotokopi tidak termasuk alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana. Karena itu, dasar hukum untuk menaikkan status perkara ke penyidikan menjadi lemah.

“Dalam hukum pembuktian, dokumen fotokopi tidak memiliki kekuatan hukum dan bukan termasuk alat bukti yang sah,” tegas Petrus Selestinus.

Tim Advokasi mendesak aparat penegak hukum agar tidak gegabah dalam menangani kasus yang sangat sensitif dan menyangkut hak asasi warga negara dalam menyuarakan pendapat serta mempertanyakan keabsahan dokumen publik. (tim)

Baca Juga :  Waspadai Infiltrrasi Caleg-Caleg Berpaham Radikal Dan Intoleran Menguasai Perlemen

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung