BERITA 76. COM– Pengumuman yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait peningkatan status laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan dinilai sebagai langkah prematur dan tidak berdasar hukum.
Hal tersebut disampaikan koordinator Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademia dan Aktivis, Petrus Selestinus melalui rilis yang diterima media ini pada Senin ( 14/7/2025) sekaligus menanggapi pernyataan yang disampaikan menyusul konferensi pers Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis (10/7), yang mengumumkan bahwa laporan Jokowi atas sejumlah pihak — termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadilah, dan Kurnia Tri Royani — telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Petrus Selestinus, menegaskan, peningkatan status perkara tersebut tidak dapat dilakukan tanpa adanya pembuktian terlebih dahulu bahwa ijazah Jokowi adalah benar dan sah secara hukum.
“Seseorang hanya dapat dinyatakan melakukan pencemaran dan fitnah terkait ijazah palsu, setelah terlebih dahulu dibuktikan bahwa ijazah Saudara Joko Widodo adalah asli,” ujar Petrus dalam rilisnya itu.
Ia menekankan bahwa pembuktian keaslian ijazah hanya bisa ditetapkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tanpa itu, tidak ada landasan hukum yang sah untuk menyatakan bahwa tuduhan terhadap Jokowi adalah fitnah atau pencemaran nama baik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













