Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Tak Bisa Naik Penyidikan Tanpa Bukti Ijazah Asli

Avatar photo

BERITA 76. COM– Pengumuman yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait peningkatan status laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan dinilai sebagai langkah prematur dan tidak berdasar hukum.

Hal tersebut disampaikan koordinator Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademia dan Aktivis, Petrus Selestinus melalui rilis yang diterima media ini pada Senin ( 14/7/2025) sekaligus menanggapi pernyataan yang disampaikan menyusul konferensi pers Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis (10/7), yang mengumumkan bahwa laporan Jokowi atas sejumlah pihak — termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadilah, dan Kurnia Tri Royani — telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Petrus Selestinus, menegaskan, peningkatan status perkara tersebut tidak dapat dilakukan tanpa adanya pembuktian terlebih dahulu bahwa ijazah Jokowi adalah benar dan sah secara hukum.

“Seseorang hanya dapat dinyatakan melakukan pencemaran dan fitnah terkait ijazah palsu, setelah terlebih dahulu dibuktikan bahwa ijazah Saudara Joko Widodo adalah asli,” ujar Petrus dalam rilisnya itu.

Ia menekankan bahwa pembuktian keaslian ijazah hanya bisa ditetapkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tanpa itu, tidak ada landasan hukum yang sah untuk menyatakan bahwa tuduhan terhadap Jokowi adalah fitnah atau pencemaran nama baik.

Baca Juga :  DPD II NasDem Kabupaten Ende Resmi Telah Mengajukan PAW Yohanes Kaki,

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung