“Komitmen kita bahwa Polres Ende hadir langsung di area perairan dengan fungsi utamanya melakukan patroli, penegakan
hukum, dan SAR (Search and Rescue). Pembangunan ini memperkuat peran Kepolisian di NTT khususnya di kabupaten Ende dalam memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, serta memberikan perlindungan dan pelayanan di perairan “ ujarnya.
Kapolres Yudhi berharap sinergi antara Polri dan masyarakat terus terjaga, karena keamanan kata Kapolres adalah tanggung jawab bersama sehingga dengan dukungan masyarakat dan tokoh adat, tokoh agama akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat kabupaten Ende, di wilayah perairan yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat pesisir.
Menurut Kapolres Yudhi, keberadaan Pos Sat Polairud ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengamanan di wilayah perairan dan juga
untuk mencegah tindak kejahatan di laut.
Dirinya berharap Pos Satpolairud yang telah dibangun tersebut dapat menjaga ekosistem laut serta memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat pesisir.
“Dengan adanya Pos Polairud, kami ingin memastikan masyarakat.pesisir dapat hidup lebih aman dan mendapatkan pelayanan yang lebih baik, selain untuk mendukung aktivitas pariwisata, keberadaan pos ini juga dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan laut dari berbagai ancaman, termasuk aktivitas ilegal yang dapat merusak ekosistem “ tandasnya mengharapkan.
Penambahan Pembangunan Pos Sat Polairud di Ropa kecamatan Maurole ini menjadi bagian dari komitmen Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat khususnya di wilayah pesisir.
Dengan adanya pos ini, diharapkan segala bentuk ancaman di laut dapat diminimalisir, seperti tindak pencurian ikan, penyelundupan, dan kerusakan ekosistem laut. (tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













