Jakarta,Redaksi 76.com,.- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Zulfahmi, S.H, M.H diminta serius menangani kasus dugaan kejahatan anggaran dan penyalagunaan wewenang atas pengalihan anggaran sebesar Rp 49.808.747.450.000,- oleh pemerintahan dimasa kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati, Agustinus G Ngasu.
Permintaan tersebut disampaikan Dominikus Taran salah satu aktivis Peduli Membangun NTT yang dikirim melalui pesan whatsApp nya kepada tim media ini pada Rabu, (8/5/2025).
Menurutnya, tindakan pengalihan anggaran bisa dikategorikan sebagai tindakan penyalagunaan wewenang yang diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2021 dan dapat dijerat dengan Undang-undang Hukum pidana (KUHP) pasal 421, pasal 424 dan pasal 425, dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor ).
Untuk itu dirinya meminta Kajari Ende, Zulfahmi, menjerat para pelaku dengan pasal- pasal tersebut. Selain menjerat pelaku kejahatan, Kejari Zulfahmi diminta transparan dan menyampaikan perkembangan proses penyelidikannya ke publik. Hal ini penting dilakukan agar tidak menimbulkan multitafsir tentang proses penanganan dugaan penyalagunaan anggaran miliaran tersebut.
“Kita minta Kajari Zulfahmi, serius mengusut dugaan korupsi itu dan selalu menyampaikan perkembangan penanganan kasusnya ke publik. Kasus ini mencuat setelah Kejari, Zulfahmi mengundang awak media melakukan konfrensi pers “ tandasnya.
Tindak pidana korupsi kata Dominikus, merupakan salah satu tindak kejahatan tingkat tinggi (ordinary crime), karena perilaku tindak pidana korupsi itu bukan hanya merugikan keuangan negara melainkan juga merugikan masyarakat luas.
Pengalihan dana sebesar Rp 49 miliar ke pos pembayaran lain, menurut Dominikus, pasti dilakukan oleh orang-orang yang memiliki jabatan dan otiritas dalam pengambil keputusan. Jabatan dan kewenangan yang dimilki membuat oknum pejabat pemerintah di kabupaten Ende memilki banyak jalan dan kesempatan untuk menyalagunakan kewenangan dalam melakukan tindak pidana korupsi.
Dominukus pun menguraikan, tabiat mengalihkan dana tersebut bisa juga di pidana sesuai undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 421, pasal 424 dan pasal 425.
Didalam Pasal 421 KUHP mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat negara atau pegawai negeri yang menyalagunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi atau orang lain dengan menimbulkan kerugian bagi orang lain atau negara yang dilakukan dengan sengaja.
Sementara itu pasal 424 KUHP dan pasal 425 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat negara dengan menimbulkan kerugian bagi orang lain atau negara yang dilakukan dengan sengaja yang tidak diatur dalam pasal sebelumnya.
“Jadi Kejaksaan Negeri Ende bisa langsung membawa dugaan penyalagunaan wewenang ini ke ranah pidana, karena tindakan pengalihan dana itu adalah tindakan diluar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu dan melawan hukum, karena dilakukan tanpa dasar hukum. oknum yang melakukan pengalihan itu sama sekali tidak memiliki hak untuk melakukan pengalihan” tandasnya.
Tindakan pengalihan anggaran ini sudah merugikan rekanan dan merupakan tindakan abuse of power, penyalagunaan kekuasaan dalam bentuk penyimpangan dalam jabatan yang mempengaruhi kinerja tugas-tugas resmi yang dilakukan tanpa dasar hukum dan merugikan pihak lain dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat atau individu.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.