ENDE, Redaksi 76.Com – Kepala Desa Manulondo, Paternus Baghi, mendapat teguran keras dari keturunan Mosalaki Nua Kota atas pernyataannya terkait penobatan Tadeus Ngga sebagai Kopokasa. Pernyataan tersebut dinilai membelokkan sejarah adat yang telah mengakar puluhan tahun.
Penegasan tersebut disampaikan Eramus Yanto Rabu Manggo salah satu cucu Mosalaki Mamo Dato Reku (Nua Kota) saat dikonfirmasi langsung awak tim media ini pada Rabu, 30 Juli 2025, membantah pernyataan Kades Manulondo, Paternus Baghi yang mengatakan bahwa Mosalaki saat ini telah menobatkan Tadeus Ngga sebagai Kopokasa.
“Tanya kades itu, Mosalaki siapa dan dari mana yang memberikan dan menobatkan Deus Ngga itu sebagai Kopokasa ?” tantang Yanto Manggo.
Menurut Yanto Manggo, tanah Potu Panggo Ulu Kolondaru Eko Pu’u Wege adalah pemberian sah dari Mamo Kebhi dan Mamo Dato Reku (Nua Kota) kepada Mamo Wero dan keturunannya dengan kedudukan adat sebagai Ata Dua Ria Nua. Hak itu melekat dan tak bisa ditarik kembali, kecuali keturunannya mengingkari kewajiban adat.
Pemberian tanah Potu Panggo bukan hanya bersifat fisik, melainkan juga menyangkut hak mengelola ritual adat, termasuk Izin mendirikan rumah dan meletakkan batu pertama, ritual pemakaman (neka tanah), izin tenda hajatan pernikahan.
Hak-hak tersebut dijalankan secara turun-temurun oleh Mamo Wero, Mamo Reku, Mamo Babo, Mamo Dao, Mamo Ria Ragho, hingga Mamo Bhango, dan kini oleh Herman Wowa dan Laurensius Lau.

Mamo Ria Ragho, salah satu tokoh perempuan pejuang dari Ndona, bahkan diabadikan dalam film produksi SVD tahun 1923. Tokoh ini bukan fiksi, tetapi fakta sejarah yang direkam oleh Pastor Simon Buis dan Pastor Piet Beltjens.
Selain hak, ada pula kewajiban adat yang dijalankan, seperti menyerahkan eko (babi), ayam, moke, dan uang pada setiap Kanga Mewu Kota Kora. Semua itu dilakukan sejak awal pemberian hingga hari ini.
“Pengangkatan Kopokasa tidak bisa sembarangan. Harus melalui Mosalaki Mewu, Mosalaki Bhula, dan Mosalaki Sao Laki,” tandas Yanto.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












