Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jangan Ada Pemeran Pengganti Tersangka Dalam Kasus Kematian Dokter Abraham Taufiq

Avatar photo

Meridian menegaskan, pasal 39 ayat (1) dan (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesai Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas, dijelaskan bahwa alat bukti keterangan saksi diperoleh dari saksi korban; dan/atau saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui kejadian
Kecelakaan Lalu Lintas.

Selanjutnya pada Pasal 46 disebutkan bahwa
penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas kasus tabrak lari dilaksanakan melalui
tindakan pertama di TKP sesuai prosedur dan tindakan lanjut penyidikan yang antara lain yaitu secepat mungkin memberitahu kepada unit-unit di lapangan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan, pencarian dan pengumpulan keterangan dari korban dan/atau Saksi tentang pengemudi yang melarikan diri, penelitian bukti-bukti yang didapat di TKP yang meliputi bekas-bekas terjadinya kecelakaan dan/atau adanya rekaman CCTV dan pengiriman bukti-bukti yang ditemukan di TKP ke laboratorium forensik Polri untuk dilakukan pemeriksaan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Publik ingin agar saksi-saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui kejadian
Kecelakaan Lalu Lintas yang menewaskan dokter Abraham Taufiq itu diperiksa secara tuntas menyeluruh, dan tidak memberikan kesaksian palsu atau direkayasa sehingga tidak ada oknum bayaran yang diarahkan untuk menjadi pemeran pengganti dari pelaku yang sesungguhnya harus jadi tersangka.

Seperti yang perna diberitakan sebelumnya, oknum anggota DPRD NTT, Obed Naitboho harus bertangungg jawab atas perbuatan sopirnya, Isak Papai Peni yang lalai mengendarai kendaraan Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi DH 1371 CD yang mengakibatkan dokter Abraham Taufiq meninggal dunia.

Demikian pernyataan tertulis Meridian Dewanta, SH yang diterima media ini pada Selasa (12/82025). Dalam rilisnya itu, Meridian menegaskan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan Timor Raya KM.58 Desa Ekateta kecamatan Fatuleu kabupaten Kupang pada (16/6/2025) itu bermula saat Obed Naitboho bersama sopirnya, Isak Palai Peni mengendarai Mitsubishi Pajero Sport melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Soe, Timor Tengah Selatan (TTS) menuju ke Kupang, pada saat yang sama dokter Abraham Taufiq bersama temannya Modesta Uak datang dari arah berlawanan mengendarai mobil Suzuki Katana dengan nomor Polisi DR 1294 CF sehingga terjadi tabrakan yang mengakibatkan dokter Abraham Taufiq yang keseharian bertugas di Puskesmas Haekesak – Kabupaten Belu mengalami luka parah dan dilarikan ke RSUD Naibonat.

Baca Juga :  SMK Negeri 1 Ende Rayakan HUT ke-60 dengan Serangkaian Kegiatan Edukatif, Kompetitif, dan Inspiratif

Akibat benturan keras dan mengalami luka yang parah, kondisi dokter Abraham Taufiq tidak bisa tertolong dan dinyatakan meninggal saat menjalani perawatan di RSUD Naibonat. Sedangkan, Modesta Uak mengalami luka ringan. Merdian mengakui bahwa Penyidik Satlantas Polres Kupang telah menetapkan Isak Palai Peni (sopir) sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (4) Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), namun secara keperdataan Obed Naitboho selaku sang majikan juga wajib bertanggung jawab atas perbuatan sopirnya itu. ” Sama sekali tidak ada alasan hukum apapun bagi Obed Naitboho untuk menghindar atau lepas dari tanggung jawab atas perilaku sopirnya Isak Palai Peni yang menewaskan dokter Abraham Taufuq, sebab dalam Pasal 1367 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) ” tandasnya. ( tim)

( tim)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung