Menurut Heri Gani, target dalam program relaksasi penghapusan denda bagi pelanggan aktif maupun tidak aktif, sebesar 10 sampai 20 persen dari total Rp. 15.901.124.727 rupiah.
Jika target ini bisa tercapai maka tonggak sejarah baru akan lahir ditahun 2026 ini, dimana Perumda Tirta Kelimutu Ende, mampu mendapatkan laba dan memberikan kontribusi bagi PAD.
“Saya punya komitmen yang kuat dan ini jadi komitmen bersama selurih jajaran manajemen bersama dewan pengawas, membuat tinggak seharah baru selama 34 tahun Perumda (PDAM) berdiri. Target kita antara 10 – 20 persen dari total bebab tunggakan. Itu berarti dalam neraca akan tercatat jika capaian 10 persen sebesar Rp. 1.319.234.152,-, dengan proyeksi ada penurunan kerugian perusahaan sebesar Rp. 617.244.292,-. Jika nantinya capaian program relaksasi sebesar 20 persen, perusahaan berhasil menghimpun dana sebesar Rp. 2.638.468.305,-. Ini untuk pertama kakinya Perumsa Tirta Kelimutu mencatat sejarah baru dimana perusahaan mendapat keuntungan sebesar Rp. 701.989.860,-.”. jelas Herry Gani.
Lebih jauh dikatakan Dirut Perumda Tirta Kelimutu Ende, Herry Gani, untuk mencapai target yang sudah dicanangkan perusahaan sebesar 20 persen, dibutuhkqn kerjasama semua pihak baik didalam jajaran manajemen, pelanghan dan juga semua elemen terkait.
“Saya berharap dukungan penuh dari internal manajemen perusahaan, dan juga kerja sama yang baik dari para pelanggan, serta berbagai elemen terkait lainnya. Kita tidak bisa berjalan sendiri, tetapi ini sudah menjadi target besar yang harus kita capai dalam tahun ini, kalau kita ingin perusahaan sehat dan terus memberikan pelayanan prima bagi seluruh pelanggan Perumda Tirta Kelimutu. Bagi saya, tidak ada lagi tawar menawar dalam situasi ini, dan kita akan memberikan penghargaan bagi capaian kerja seluruh karyawan dan tim p3nagih, serta penghargaan bagi pelanggan yang membayar rekening pemakaian air dibawa tanggal 20 dalam bulan berjalan.” pungkas Herry Gani.(tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













