Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Berita  

Hak Angket DPRD Ende Terhadap Bupati Yosef Badeoda Cacat Prosedur

Avatar photo

Yang terjadi kata dia, adanya dugaan manipulasi daftar hadir anggota DPRD yang hadir pada saat paripurna hak interplasi untuk dijadikan landasan dalam penggunaan hak angket. Padahal secara etika dan kelembagaan dan tata persidangan DPRD setiap agenda persidangan peripurna yang penting dan strategis untuk kepentingan rakyat, wajib hukumnya melalui prosedur yangh sah sebagaimana diatur dalam tatib DPRD.

“Hak angket tidak bisa dilakukan karena jumlah anggota dewan pengusul hanya 19 orang masing- masing, Fraksi golkar sebanyak 4 orang, PSI sebanyak 4 orang, fraksi Nasdem 4 orang, PKB 3 orang dan fraksi gabungan sebanyak 4 orang. Sementara itu jumlah yang bukan pengusul sebanyak 11 orang masing – masing, fraksi PDIP, fraksi Hanura dan Demokrat. Syaratannya 3/4 atau 23 orang dari jumlah anggota DPRD Ende” tandasnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Oleh karena prosedur formal tidak terpenuhi, maka Hak Angket cacat hukum dan tidak bisa dilanjutkan.

Dirinya meminta kepada Bupati Ende, Yosef Badeoda tidak perlu datang ke forum yang illegal dan cacat hukum tersebut.

“Ngapain Bupati ke sana, prosedurnya cacat hukum koq ” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda sampai berita ini diturunkan belum berhasil ditemui karena harus  mengikuti beberapa kegiatan yang telah diagendakan.

“Bapak masih rapat, kalau sudah selesai rapat, kami infokan pak” tandas salah satu staf bupati memberikan penjelasan kepada media ini.

Hasil investigasi, DPRD Ende secara kelembagaan saat ini telah mengeluarkan surat Nomor : 055/DPRD/170/1.1.200/1/2026 perihal usulan nama utusan fraksi ke dalam Susunan dan Keanggotaan Panitia Angket DPRD Kabupaten Ende.

Baca Juga :  Kepala Desa, Warga Ndona Timur Dan DPRD Ende Puas, Proyek Pekerjaan Hotmix Jalan Ndona- Sokoria (PLTP) Digarap Serius, PT BCTC Utamakan Kualitas

Surat tersebut dikeluarkan tanggal 26 Januari 2026 ditandatangani oleh pimpinan DPRD Kabupaten Ende, wakil ketua Agustinus Wadhi yang ditujukan kepada para ketua Fraksi DPRD kabupaten Ende.(tim)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung