Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Berita  

Hak Angket DPRD Ende Terhadap Bupati Yosef Badeoda Cacat Prosedur

Avatar photo

Ende (Redaksi 76. Com) – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) wilayah Propinsi NTT, Advokad Peradi, Meridian Dado, S.H yang menghubungi media ini via WhatsApp pada hari Rabu (28/1/2026) mengungkapkan adanya kecacatan prosedur didalam proses berjalannya hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Ende terhadap Bupati Yosef Benediktus Badeoda, S.H, M.H terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 tahun 2025.

Advokat Peradi ini memastikan rencana hak angket yang digelindingkan Nasdem, Golkar, PSI, PKB dan fraksi gabungan di DPRD Ende akan sulit diwujudkan karena cacat prosedural.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Lima fraksi di DPRD DPRD Ende yakni Nasdem, Golkar, PKB, PSI, dan Fraksi Gabungan kata Meridian yang mengajukan hak angket untuk menyelidiki Perbub Nomor 10 tahun 2025 dinilai telah melanggar Tatib DPRD No 1 Tahun 2005.

“Wacana hak angket oleh DPRD Ende kurang seksi ya karena melanggar Tatib dewan.” tandas Merdian.

Menurutnya, secara prosedural hak angket diinisiasi oleh minimal 5 orang lebih dari 2 fraksi diusulkan kepada pimpinan DPRD Ende selanjutnya pimpinan DPRD menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menyepakati dan mengagendakan tahap dan proses penggunaan hak angket.

Selanjutnya kata Merdian, pimpinan DPRD kemudian mengeluarkan surat undangan kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan serta pemerintah dengan agenda paripurna pengusulan hak angket selanjutnya paripurna diawali dengan penjelasan tertulis atau tidak tertulis oleh tim pengusul hak angket untuk menjelaskan tentang penggunan hak angket. Tahap selanjutnya kata Meridian, anggota DPRD Ende yang tidak masuk sebagai pengusul hak angket diberi ruang untuk memberikan pandangan melalui fraksi nya masing- masing.

Baca Juga :  Aspal Yang  Retak Di Ruas Jalan  Ndona –Sokoria Bukan Kesalahan PT BCTC

Dirinya menguraikan bahwa tahap selanjutnya adalah, anggota DPRD Ende sebagai pengusul hak angket tersebut juga diberi ruang untuk menanggapi pandangan tersebut.
Setelah sampai pada tahap tersebut kata Meridian, tahap selanjutnya adalah, pimpinan DPRD Ende mendengar pandangan baik itu dari anggota dewan pengusul angket maupun bukan pengusul hak angket.

” Pimpinan DPRD Ende memberikan hak tersebut ke forum paripurna untuk menyikapi apakah hak angket yang diusulkan dapat diterima atau ditolak dengan syarat 3/4 dari jumlah anggota dewan yang ada atau 23 orang dari 30 anggota dewan dan dibuktikan dengan undangan paripurna hak angket dewan dan daftar hadir .” tandasnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung