Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gelar Ngopi Energi Literasi Bersama Sejumlah Narasumber, Yaspora NTT Bicara Anak Harus Merdeka Dari Kekerasan

Avatar photo
Reporter : Arnol Dewa Editor: Tim Redaksi
Yaspora NTT Gelar Ngopi Energi Literasi. Foto:Istimewa

Polikarpus menjelaskan, kekerasan terhadap anak timbul dari  lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Oleh karena itu, untuk menyikapi persoalan tersebut, harus membutuhkan kesadaran kolektif baik di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.

“Ada 3 (tiga) hal yang dapat memicu lahirnya kekerasan terhadap anak dalam keluarga ataupun sekolah.
Pertama, masalah komunikasi, Dua, emosi yang menutupi kejernihan pemikiran, Ketiga, kesalapahaman tentang arti pikiran dan emosi didalam diri”,tukasnya

Sementara itu, YASPORA NTT bersama peserta yang hadir dalam zoom meeting ngopi energi literasi NTT sangat berantusias dalam menyimak materi yang disampaikan oleh Fremensius Wegu, Putra asal kelahiran Manulondo Ndona yang kesehariannya sebagai (PIC Program Ls1 dan Ls2 Yayasan Fren dan Pendiri TBM Ote Mila Ngai Sia Ende).

Fremensius menjelaskan, berdasarkan studi kasus kekerasan terhadap anak yang seringkali ditemukan dilapangan, maka, anak membutuhkan perlindungan atas hukum.

Dasar hukum perlindungan kekerasan terhadap anak adalah PERME PP.PA No. 11, 12,13, dan 14, Tahun 2011 tentang pengembangan KLA, Perda No. 2 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan KLA. Dengan UU No. 23/2002-35 tahun 2024 “Penyelenggaran perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta prinsip-prinsip dasar KHA.

“Bahwa segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari (tindak) kekerasan, dan diskriminasi.

Perlindungan kekerasan terhadap anak ini baik masih dalam kandungan, usia sekolah, usia tiga sampai lima tahun, sampai pada masa remaja.

Baca Juga :  Polres Ende Intensifkan Operasi Pekat, Tes Narkoba di Tempat Hiburan Malam

Untuk mengamanahkan makna UU perlindungan anak yang diatur dalam konstitusi.

Narasumber mengajak pada seluruh lapisan elemen baik itu keluarga, sekolah, dan masyarakat dapat memberikan pengakuan, eksis, nilai, hidup, yang mengembangkan anak pada pola hidup budaya yang rukun.

Pengakuan terhadap anak itu adalah proses anak dalam mengaktualisasikan dirinya, penghargaan, sosial, rasa aman dan fisilogis.

Kebudayaan yang dibangun berdasarkan perkembangan anak merupakan wujud nyata daripada potensi dan sumber daya yang dimanfaatkan untuk tumbuh dengan kekuatan spiritual (50%), emosional (20%), fisikal (10%), mental (20%) untuk berkembang dalam menjawab klaster konvensi.

Anak adalah bagian dari masa kini dan pemilik masa depan. Lindungi mereka dan penuhi hak-haknya. Demikian ujar Frumensius Wegu.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung