Erles Rareral Desak Pemerintah Bentuk Tim Khusus Pemberantasan Judi Online, Dorong Sinergi TNI–Polri dalam Menjaga Moral Bangsa

Avatar photo
Berita76.Com
Ket. Foto: Erles Rareral, Pengecara Internasional. Istimewa

Jakarta, Redaksi76.com –  Pengacara internasional sekaligus Direktur Hukum Corruption Investigation Committee (CIC) Indonesia, Erles Rareral, S.H., M.H., menyerukan agar pemerintah bersama aparat penegak hukum segera membentuk tim khusus nasional untuk memberantas penyakit masyarakat, dengan fokus utama pada praktik judi online yang dinilainya telah mencapai tingkat yang sangat memprihatinkan.

Menurut Erles, fenomena judi online kini bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum, melainkan telah menjelma menjadi ancaman serius terhadap ketahanan sosial, moral, dan ekonomi nasional.

Ia menilai, dampak destruktif dari praktik ini kian meluas – mulai dari kerugian finansial masyarakat, rusaknya tatanan keluarga, hingga meningkatnya angka perceraian akibat kecanduan judi digital.

“Judi online telah menjadi sarang penyakit sosial yang menyesatkan masyarakat dengan janji-janji semu. Tidak ada orang yang menjadi kaya karena judi – ini adalah bentuk pembodohan yang sistematis di tengah masyarakat,” tegas Erles dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (2/11/2025).

Lebih lanjut, Erles menyoroti adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang sengaja memelihara atau bahkan membekingi aktivitas ilegal tersebut. Karena itu, ia menilai perlunya pendekatan luar biasa melalui pembentukan tim terpadu lintas lembaga, dengan melibatkan TNI dalam pelaksanaan operasi pemberantasan penyakit masyarakat.

“Pelibatan TNI menjadi langkah strategis untuk memastikan upaya pemberantasan judi online berjalan efektif dan menyeluruh. Jika ada pihak-pihak yang mencoba melawan penegakan hukum, maka harus ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Erles juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, Polri, TNI, lembaga penegak hukum lainnya, serta masyarakat sipil guna memutus rantai penyebaran judi online yang telah menyusup ke berbagai lapisan sosial.

Ia menegaskan, pemberantasan praktik ilegal ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga merupakan upaya penyelamatan moral bangsa.

Baca Juga :  Paskalis : Kecantikan Shafiraika Putri , Kapten Timnas Indonesia

Data yang diungkap Erles menunjukkan, sepanjang periode 2017 hingga 2025, perputaran uang dari aktivitas judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp976,8 triliun, dengan jumlah transaksi mencapai lebih dari 709 juta kali.

Angka tersebut, kata dia, mencerminkan skala permasalahan yang sudah sangat mengkhawatirkan.

Menutup pernyataannya, Erles menyerukan agar TNI dan Polri tetap solid dalam menjaga marwah penegakan hukum serta melindungi generasi muda dari dampak destruktif praktik judi online.

“Bangsa yang besar adalah bangsa yang tegas menolak segala bentuk penyakit moral. Penegakan hukum harus hadir bukan hanya sebagai simbol, tetapi sebagai wujud nyata keberpihakan kepada rakyat,” pungkas Erles Rareral.

Penulis: Arnold Dewa