Kupang // Berita 76.Com,- –Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Propinsi NTT resmi melaporkan Mantan Sekjen PKB Muhammad Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik PKB ke Polda NTT.
Laporan terhadap eks Sekjen PKB, Lukman Edi itu dilaporkan oleh ketua DPW PKB NTT, Alosius Ladi, SE yang ditemani Sekertaris DPW PKB NTT, Donatus Djo bersama pengurus lainnya pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Ketua DPW PKB NTT, Aloysius Ladi kepada tim media di halaman Mapolda NTT menegaskan, langkah hukum yang ditempuh itu akibat dari perbuatan Lukman yang melaporkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait tata kelola keuangan dan menghilangkan peran dewan Syuro.

Mantan wartawan Suara Flobamora ini pun menegaskan, laporan terhadap seorang Lukman Edi itu terkait pernyataan bahwa tata kelola keuangan di internal PKB sangat tidak beralasan. Pernyataan itu sangat tendesius sebab PKB selalu mengedepankan tata kelola keuangan yang transparan dan sistim Pengelolaan keuangannya pun selalu diaudit.
” Untuk di DPW PKB Provinsi NTT, kita selalu diaudit oleh BPKP Daerah NTT dan Kesbangpol Provinsi NTT, dan itu setiap tahun dilakukan dan hasil aditnya diteliti dengan baik kemudian disampaikan kembali apakah memenuhi syarat atau tidak. Ini berlaku untuk semua partai politik,” kata Aloysius.
Politisi kelahiran Sumba ini sangat menyayangkan karena pernyataan tersebut keluar dari mulut seorang Lukman Edi yang notabene sudah tidak lagi menjadi bagian dan merupakan pengurus DPP PKB.
“Pernyataan Lukman Edi telah menyinggung dan merugikan partai dan kader partai yang sampai saat ini masih berusaha dan berjuang membesarkan partai,” tegasnya.
Pria hidung mancung ini pun menegaskan bahwa sikap DPW PKB NTT melaporkan Lukman ke Polda NTT ini bukanlah instruksi dari partai melainkan panggilan moral sebagai seorang kader partai dan pengurus partai.
“DPW PKB NTT merasa tidak nyaman dengan pemberitaan ini. Ketika dipublikasikan maka kami merasa sangat terganggu,” tandasnya.
Hal senada disampaikan juga sekretaris DPW PKB NTT, Donatus Djo. Pada kesempatan tersebut Donatus menyayangkan pernyataan Lukman tentang menghilangkan peran dewan suryo, tata kelola keuangan partai dan kepengurusan telah mengganggu eksistensi partai.
Menurut Djo, seorang Lukman Edi saat ini tidak memiliki kapasitas atau kewenangan untuk menyampaikan segala sesuatu tentang PKB ke publik terutama tentang urusan partai. Sebab dia tidak lagi menjabat dalam kepengurusan partai.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.