Pemilik lahan kata dia, memiliki hak mendapatkan kompensasi yang layak, namun nominal yang diminta tidak boleh bersifat spekulatif atau sepihak tanpa dasar perhitungan yang jelas.
“Saya dapat Informasi bahwa ada oknum warga yang meminta ganti rugi nilainya melebihi batas kewajaran dan cenderung memberatkan penyedia jasa. Hal ini dapat menghambat dan menimbulkan efek jera terhadap program percepatan pembangunan selanjutnya. Mestinya, warga mendukung dan menciptakan suasana kondusif sehingga program yang dijalankan berhasil dan membawa dampak baik bagi masyarakat di era kepemimpinan Bupati Yosef Badeoda” tandasnya.
Penentuan angkah ganti rugi juga kata Marianus harus berdasarkan hukum dan mekanisme penentuan nilai wajar oleh tim Appraisal Independen. Pemerintah tidak menentukan harga secara sepihak, begitu pula dengan pemilik lahan. Nilai ganti rugi tersebut kata YK harus dihitung oleh Tim Penilai Independen (Appraisal) yang tersertifikasi.
” Mereka akan menilai objek pengadaan tanah secara profesional, komponen yang dihitung sebagai ganti rugi.” paparnya.
Pemilik lahan kata YK tidak bisa menuntut harga yang jauh di atas nilai pasar atau batas wajar appraisal, jika tidak maka proses musyawarah tentu akan menemui jalan buntu.
Penyedia jasa dan pemerintah harus berpedoman pada UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Jika musyawarah dan niat baik dari penyedia jasa gagal karena tuntutan yang tidak realistis, maka pemerintah harus menitipkan uang ganti rugi di Pengadilan Negeri Ende (konsinyasi) dan proyek pembangunan tetap berjalan demi kepentingan publik.
Sementara itu Kepala Desa Dile, Fabianus Mbana dibeberapa media menuntut pemerintah dan kontraktor wajib bertanggung jawab berdasarkan kesepakatan dan berita acara yang telah dibuat padahal perjanjian tersebut sudah satu tahun dibuat.
Demi melindungi hak-hak warganya, Kades Fabi mendorong masyarakat untuk melaporkan permasalahan ini ke pihak kepolisian.
Amatus Setu, salah satu pemilik lahan, mengatakan dirinya terus berupaya menghubungi pihak kontraktor, namun jawaban diterima hanyalah penundaan tiada akhir.
“Saya hubungi kontraktor, katanya hari Minggu, lalu hari Senin, Selasa, Rabu, dan sampai sekarang belum ada. Bahkan hari Rabu, 14 Oktober 2026 saya masih menanyakan hal yang sama, jawabannya terus ditunda-tunda,” ungkap Amatus.
“Sudah dua tahun ini rugi karena tidak bisa memanen hasil kebun. Karena itu kami meminta ganti rugi, sesuai janji waktu itu bahwa setelah pekerjaan selesai sawah akan diperbaiki.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi 76.Com belum berhasil mengonfirmasi pihak- pihak tekait termasuk para pemilik lahan lainnya ( tef)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













