Redaksi76.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai NasDem Kabupaten Ende secara resmi telah mengajukan permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Anggota DPRD Ende dari Fraksi Partai NasDem, Yohanes Kaki.
Pengajuan tersebut merupakan tindak lanjut atas proses hukum yang tengah dihadapi oleh yang bersangkutan, yang saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, terkait dugaan korupsi proyek normalisasi kali dan pemasangan bronjong di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende.
Ketua DPD II Partai NasDem Kabupaten Ende, Flavianus Waro, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Ende, mengonfirmasi bahwa surat permohonan PAW telah dikirimkan kepada pimpinan DPRD Ende beberapa waktu lalu.
Namun hingga kini, belum terdapat respons maupun tindak lanjut resmi dari pimpinan lembaga legislatif tersebut.
“Secara kelembagaan, DPD II Partai NasDem Ende telah melaksanakan seluruh mekanisme internal partai untuk mengajukan pergantian antar waktu terhadap saudara Yohanes Kaki. Kami sudah menyampaikan surat resmi kepada pimpinan DPRD Ende, namun hingga saat ini belum mendapatkan jawaban ataupun kejelasan terkait tindak lanjut dari proses tersebut,” tegas Flavianus Waro melalui sambungan telepon kepada Redaksi76.com Kamis (28/8/2025).
Flavianus menambahkan bahwa proses PAW merupakan langkah yang harus ditempuh guna menjaga integritas dan kelengkapan keanggotaan Fraksi Partai NasDem di DPRD Ende.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah berkonsultasi secara berjenjang dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) serta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem dalam rangka memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai dengan ketentuan partai dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semua prosedur internal sudah kami jalankan. Kini kami hanya menunggu keputusan dari pimpinan DPRD Ende. Tentunya kami berharap agar proses ini tidak berlarut-larut, karena menyangkut representasi politik Partai NasDem di lembaga legislatif daerah,” ujar Flavianus.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Yohanes Kaki ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ende dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari dana APBD.
Salah satu poin krusial dalam kasus ini adalah dugaan aliran dana proyek yang mengalir ke rekening milik perusahaan berbadan hukum (CV) yang terafiliasi dengan Yohanes Kaki.
Situasi ini secara otomatis mengurangi jumlah anggota aktif Fraksi Partai NasDem di DPRD Ende, sehingga perlu segera dilakukan pengisian kekosongan melalui mekanisme PAW agar tidak mengganggu fungsi kelembagaan fraksi dan keberlangsungan kerja-kerja legislasi.
DPD II Partai NasDem Ende menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses PAW hingga tuntas, sembari menunggu sikap resmi dari pimpinan DPRD Ende.
Penulis: Arnold Dewa
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













