Redaksi76.com || Ende – Dinas perhubungan kabupaten Ende kembali melakukan penataan tempat parkir di areal pasar Mbongawani dan sepanjang pertokoan.
Hal ini bertujuan agar setiap pembeli atau pengunjung pasar bisa parkir kendaraan, baik itu roda dua maupun roda empat.e
Skretaris dinas perhubungan kabupaten Ende, Ibrahim kepada media menegaskan, mulai awal Februari 2025 tidak ada lagi pedagang yang menjual dagangannya di tempat parkir baik itu dalam pasar maupun di areal pertokoan.
Bagi pemilik toko yang mempunyai kendaraan pribadi diminta untuk diparkir di tempat SMEA lama, itu tempat yang disiapkan.
“Konsep penataan ini telah kami diskusikan dengan Disperindag dan Satpol PP. Kita juga akan melakukan penataan tempat parkir di pasar Senggol dan pasar Wolowona”,tutupnya
Penulis: Arnol Dewa
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.