2. Konspirasi jahat itu berimplikasi hukum pada Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16/10/2023 menjadi “tidak sah”; Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK, karena terbukti melakukan pelanggaran berat; dan 8 (delapan) Hakim Konstitusi lainnya diberi sanksi administratif berupa teguran oleh MKMK, karena terbukti melakukan pelanggaran ringan terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
3. Selain daripada itu 7 (tujuh) Komisioner KPU dijatuhi sanksi Administratif berdasarkan Putusan DKPP No. : 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023, tanggal 5/2/2024, akibat menerima dan menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres sebelum Peraturan KPU yang mengatur batas usia minimum Capres dan Cawapres 40 tahun diubah oleh KPU.
4. Terdapat fakta hukum yang tak terbantahkan yaitu Dinasti Politik dan Nepotisme sebagai perbuatan yang dilarang oleh UU, diciptakan oleh Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman dan Gibran Rakabuming Raka, telah menimbulkan suatu kondisi di mana MK berada dalam cengkraman dan belenggu “dinasti politik” dan “nepotisme” dengan segala akibat hukumnya, sehingga 9 Hakim MK terbelenggu nalar dan memiliki konflik kepentingan dalam proses perkara No. 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16/10/2023.
5. Kasus Fufufafa yang dituduhkan kepada Gibran Rakabuming Raka dan menjadi viral di tengah masyarakat, perlu mendapat perhatian MPR karena menyangkut perilaku, tabiat, kejujuran dan integritas seorang pejabat publik dengan jabatan Wakil Presiden, namun hingga saat ini dibiarkan oleh semua lembaga penegak hukum untuk dilakukan proses hukum.
Dalam kondisi di mana MK dan lembaga Penegak Hukum lainnya tidak lagi merdeka karena berada dalam cengkraman Dinasti Politik dan Nepotisme Presiden Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman demi Gibran Rakabuming Raka, maka MPR sebagai satu-satunya lembaga negara dengan kewenangan tertinggi, memiliki wewenang untuk”mendiskualifikasi” jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Padahal konstitusi dan peraturan perundang-undangan turunannya, secara tegas menyatakan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan; Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan; Segala campur tangan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang dan jika dilanggar maka dipidana; seorang Hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila memiliki “konflik kepentingan” karena terikat hubungan keluarga atau karena memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang ia periksa baik atas kehendak sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
Namun semua prinsip konstitusi dan prinsip peradilan kita telah dilanggar oleh Hakim MK, oleh Ketua MK Anwar Usman, oleh Presiden Jokowi, oleh DPR RI dan oleh Gibran Rakabuming Raka dalam perkara No. 90/PUU-XXI/2023, maka “putusan Hakim MK dalam perkara No. 90/PUU-XXI/2023, dinyatakan tidak sah” dan “terhadap hakim atau panitera dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Implikasinya adalah posisi pencawapresan Gibran menjadi tidak sah dan menjadikanya “Berhalangan Tetap”, karena daya rusak yang ditimbulkannya itu telah merusak bagian hulu dari Konstitusi di mana putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang dinyatakan tidak sah oleh kekuatan pasal 17 ayat (6) UU No. 48 Tahun 2009, diabaikan oleh MK dan oleh MPR sendiri, semata-mata karena jaminan dari UUD 1945 bahwa kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari segala campur tangan kekuasaan manapun, telah dilanggar dan yang melanggar adalah Presiden Jokowi, DPR RI, Ketua MK Anwar Usman dan oleh Gibran Rakabuming Raka.
Bukti-bukti tentang pelanggaran hukum itu, dapat dibaca dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16/10/2023, jo. Putusan MKMK No : 2. No. 3, No. 4 dan No. 5/MKMK/L/11/2023 tanggal 7/11/2023 dan Putusan DKPP No. : 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023, tanggal 5/2/2024, sehingga harus dipandang sebagai telah menempatkan Gibran Rakabuming Raka pada posisi “Berhalangan Tetap”, sejak pecalonannya berlangsung hingga dilantik sebagai Wakil Presiden.
Dengan demikian, maka secara konstitusi dan hukum pencawapresan Gibran Rakabuming Raka hingga dilantik pada 20/10/2024, merupakan buah dari “Konspirasi Jahat” yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman dan Gibran Rakabuming Raka.
Oleh karena itu kami Para Advokat PEREKAT NUSANTARA & TPDI, pada kesempatan ini menyampaikan “Aspirasi Masyarakat” yang berisi “Tuntutan” kepada MPR sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan tertinggi dari lembaga negara lainnya, agar dalam sidang Paripurna MPR RI tanggal 15/8/2025, antara lain mengagendakan pembahasan terhadap “Aspirasi Masyarakat” yang berisi “Tuntutan”, agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi atau dibatalkan dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.( tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













