Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Berita  

Berita Rusaknya Pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Mauponggo-Ngera-Pu’uwala Tidak Sesuai Fakta Lapangan

Avatar photo

NAGEKEO, REDAKSI 76.COM,- Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Nusa Tenggara Timur memastikan bahwa berita tentang rusaknya pekerjaan preservasi Jalan ruas Mauponggo-Ngera -Pu’uwala kecamatan Keo tengah Kabupaten Nagakeo oleh CV. Ratu Orzora adalah berita bohong alias hoax.

Penegasan tersebut disampaikan langsung Kepala Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan BPJN NTT, Rofinus Ngilo, ST didampingi Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan, Wilhemus Sugu Djawa, ST,MT pada Kamis (19/3/2026)  usai meninjau langsung hasil pekerjaan hotmix oleh CV Ratu Ozara ruas Mauponggo- Ngera- Pu’uwala.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Disaksikan media ini, usai turun dari kendaraan Innova Reborn warha hitam yang ditumpanginya, nampak PPK 4.1 Ricard Manukoa menjemput dan mengarahkan ” big bos” nya untuk melihat dan mengamati hasil pekerjaan hotmix oleh CV Ratu Orzara.

Usai diarahkan Ricard, mata Rofinus nampak melihat secara seksama seluruh item pekerjaan yang sudah 100 persen dikerjakan itu. Sesekali pandangan matanya tertuju pada titik kerusakan yang sebelumnya diberitakan oleh salah satu stasiun televisi swasta dan beberapa media On Line di Nagekeo.

Terlihat beberapa kali Rofinus menggelengkan kepala dengan alis mata mengerut karena tidak menemukan satu titik kerusakanpun  jalan aspal hotmix yang diberitakan itu.

Sesekali Rofinus terlihat menyapa penduduk sekitar yang hendak memberi makanan ternak dan beberapa pekerja yang terlihat mondar mandir menghampar aspal panas (hotmix) dan sebagiannya memberi aba- aba kepada operator tandem roller yang sedang menggilas dan meratakan permukaan aspal hingga rata.

Usai memantau seluruh pekerjaan itu kepada wartawan Rofinus Ngilo menegaskan hasil pantauan lapangan pada titik yang sama, ternyata tidak ditemukan kerusakan seperti yang perna diberitakan oleh salah satu televisi dan media- media On Line itu.

Baca Juga :  Kejari Ende Ajukan Banding atas Vonis Ringan Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Bronjong Kali Lowolande

Menurut Rofinus, yang tarjadi adalah perbaikan pekerjaan oleh rekanan  sebelum dilakukan PHO.

CV. Ratu Ozera kata Rofinus beritikad baik dan sudah menunjukan rasa tanggung jawab menyelesaikan seluruh pekerjaan sebelum dilakukan Serah Terima Pertama pekerjaan (PHO – Provisional Hand Over).

Sesuai dokumen kontrak setelah proyek selesai (PHO), CV Ratu Ozera kata Rofinus juga  bertanggung jawab memperbaiki kerusakan yang terjadi selama kurun waktu satu tahun yang disepakati terhitung bulan Maret 2026 hingga Bulan Maret 2027  dengan jaminan pemeliharaan sebesar 5 % dari nilai kontrak.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung