Sebagai langkah darurat, Dinas PUPR NTT bersama Pemerintah kabupaten Ende membangun jalur alternatif sementara dengan memanfaatkan lahan kebun milik warga. Jalur tersebut diratakan dan ditimbun menggunakan material sirtu (pasir dan batu) agar tetap dapat dilalui kendaraan, terutama saat musim hujan.
Kepala Dinas PPUR Propinsi NTT, Benyamin Nahak, ST, MT melalui Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan, Marthinus Tallo, S.T menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dari bupati Ende, Kepala Dinas PU Ende, Camat Wewaria, kepala desa, mosalaki dan masyarakat pemilik lahan sekitar yang mengizinkan lahannya digunakan untuk jalur sementara.
” Ini respon cepat dari bapak Gubernur Melki Laka Lena dan bapak Wakil Gubenur Jhoni Asadoma yang memerintahkan langsung Dinas PUPR NTT untuk segera melakukan penanganan darurat yang sifatnya sementara agar aktivitas warga dan distribusi logistik tetap berjalan,” ujar Marthin Tallo.
Pemerintah Provinsi NTT melalui dinas PUPR kata MarthinTallo, melakukan upaya pengalihan arah aliran sungai dengan krib untuk mencegah turbelensi yang menyebabkan erosi yang mengancam badan jalan dan jalan alternatif yang sedang ditangani.
“Kita gunakan dua krib untuk mengendalikan morfologi sungai Loworea yang berubah-ubah dan menjaga keamanan infrastruktur jalan yang persis berada di pinggir sungai tersebut.” tandas Marthin Tallo
Dirinya menjelaskan, krib ini berfungsi mengatur arah arus sungai Loworea agar tidak merusak tebing sungai dan infrastuktur jalan karena kontruksinya dapat mengikuti pergerakan tanah di bawahnya tanpa merusak konstruksi, sehingga cocok untuk tanah yang tidak rata.
Krib sungai (groynes) kata Marthin Tallo, adalah struktur bangunan pengatur alur sungai yang dibangun menjorok dari tepi tebing ke arah tengah sungai. Fungsinya utama melindungi tebing sungai dan bahu jalan dari erosi (gerusan) arus deras, mengurangi kecepatan arus, mengendapkan sedimen, serta menjaga stabilitas lebar dan kedalaman alur sungai Loworea itu sendiri.

“Kita akan bangun Krib untuk melindungi badan jalan dari gerusan lokal, memerangkap sedimen dan mengarahkan arus agar tidak merusak tebing dan badan jalan.”ujarnya.(tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.















