Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Anggota Fraksi PDIP DPRD Ende Diminta Segera Mengundurkan Diri

Avatar photo

“Kita berharap pernyataan itu bukan hanya sekedar janji tanpa ada realisasi alias PHP (Pemberi harapan palsu )saja baik kepada bupati Yosef Badeoda maupun kepada masyarakat kabupaten Ende” ungkap Agustinus Wolo,Mahasiswa Fakultas Hukum (FH)
universitas Nusa Cendana (Undana ) Kupang kepada media ini di kupang pada Rabu (24/4/2025).

Mahasiswa FH Undana kelahiran Ende ini berharap sikap politik DPC PDI Perjuangan ini bukan bentuk pencitraan akibat kebijakan bupati Yosef Badeoda menghapus dana pokir DPRD Ende yang diduga telah terjadi pelanggaran mekanisme pengajuan dan bisa dikategorikan sebagai kejahatan anggaran.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Menurut Agustinus, jika DPC PDI Perjuangan kabupaten Ende memahami logika pertanggungjawaban APBD secara sederhana maka mestinya dari awal memiliki sikap menolak sebelum Bupati Yosef Badeoda menemukan sendiri indikasi kecurangan itu.

Menyerap aspirasi kata Agustinus, sudah merupakan tugas mutlak lembaga DPRD namun untuk bisa memasukan kegiatan secara spesifik kedalam dokumen anggaran, merupakan kekuasaan yang berbeda dan tidak bisa disematkan kepada lembaga legislatif.

Setiap tahunnya bupati selaku kepala daerah harus bertanggungjawab seluruh pelaksanaan APBD melalui dokumen Pertanggungjawaban Penggunaan APBD, sehingga janggal rasanya jika Bupati juga harus dituntut mempertangungjawabakan kegiatan ataupun prosedsur yang bukan usulannya.

“ Ini namanya jebakan “Batman” untuk bupati Yosef Badeoda apabila dikemudian hari ditemukan ada masalah terkait kegiatan yang diusulkan melalui Pokir tidak prosedural maka Bupati bisa ikut terseret “tandasnya.

Menurut Agustinus, pokir harus sejalan dengan Rencana Kerja Pemrintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang diinput satu minggu setelah Musrenbang,  jika tidak terdapat seperti uraian diatas maka itu dinamakan pokir yang tidak sesuai sasaran.  Dirinya  mencontohkan terdapat anggota Dewan dapil 4 (empat) yang meliputi kecamatan Ndona,Ndona Timur, kecamatan Wolojita, kecamatan
Detusoko,Kelimutu,Wolowaru, kecamatan Ndori dan Lio Timur tetapi mengusulkan pokir berada di Dapil 1 (satu) kota. ”Nah, ini yang berbahaya dan menyalahi aturan “ tandasnya mengingatkan.

Baca Juga :  Diduga Tak Paham RPJMD, Megi Sigasare Disarankan Kembali Sekolah di PAUD

Agustinus meminta bupati Ende, Yosef Badeoda untuk berani menolak pokir sebesar Rp 35 miliar, dan jika 30 anggota DPRD Ende ngotot dengan dalil amanat undang-undang maka Agustinus kembali menyarankan bupati Yoseph Badeoda harus menyodorkan surat pernyataan kepada 30 anggota DPRD untuk siap bertanggungjawab secara hukum jika ada masalah dikemudian hari.

“Saya yakin 30 anggota DPRD Ende tidak berani menandatanganinya, “tandasnya sambil tertawa lepas.

Pokir kata Agustinus, merupakan program pemerintah bukan hak pribadi anggota DPRD, untuk itu dirinya meminta aparat penegak hukum (APH) harus mengawasi seluruh prosedur pokir antara lain harus jelas proposalnya, jelas pengajuannya, mekanisme pembahasan anggaran yang benar. Hal ini penting agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Untuk mewujudkan 3 (tiga) pilar pembangunan yaitu partifasi, transparansi dan akuntabilitas
dan tanggung gugat demi mewujdkan pemanfaatan APBD yang efektif, efisien, proporsional dan berkeadilan, Agustinus menyarankan kepada bupati Yosef Badeoda harus mempunyai
terobosan baru demi mengurangi dugaan adanya praktek-praktek yang tidak baik dan tidak sehat dalam realisasi pokir yang selama ini menjadi sorotan publik, maka kedepannya dana
pokir harus diterapkan dengan menggunakan Aplikasi e-Pokir berbasis teknologi informasi (TI) yang terintegrasi dengan layanan perencanaan (Strategicplan) milik Pemerintah kabupaten Ende sehingga keberadaan pokir melalui aplikasi e-Pokir tersebut dapat diakses oleh masyarakat untuk membuktikan keseriusan efektivitas kinerja anggota DPRD Ende. “Penggunaan aplikasi e-Pokir akan mampu meminimalisasi tingkat kebocoran maupun penyimpangan dan masyarakat bisa memantau langsung usulan mereka apakah sudah diperjuangan oleh anggota DPRD tersebut ?” tandasnya.(tim)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung