Ende, Redaksi 76.com,- Sekertaris DPD II Partai Nasdem Kabupaten Ende, Arminus Wuni Wasa meminta 5 (lima) anggota DPRD dari fraksi PDI Perjuangan harus mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD Ende jika menolkan pokok pikiran (pokir) dewan atau memilih mengalihkan dana pokir meraka untuk pengadaan lahan (TPA) sampah yang baru.

Pengunduran diri tersebut kata Armin segera dilakukan agar tidak membebani masyarakat yang memilih mereka apalagi mengalihkan dana pokir untuk pengadaan TPA sampah baru tersebut, tidak berada di daerah pemilihaan (Dapil) mereka sehingga hal tersebut dikategorikan melanggar aturan.
Ke – 5 anggota fraksi PDIP tersebut antara lain, Sabri Indradewa berasal dari daerah pemilihan (Dapil) I meliputi (kecamatan Ende, Ende timur, kecamatan Ende Utara, Kecamatan Tengah dan Ende Selatan), ibu Selviah Daifurah Indradewa mewakili masyarakat daerah pemilihan Ende 2 meliputi, (kecamatan Ende,Nangapanda, kecamatan Maukaro dan Pulau Ende) sementara itu Vinsen Sangu mewakili masyarakat dapil 3, (kecamatan wewaria, Lepembusu Kelisoke, Detukeli, Kotabaru, Maurole) dan Fransiskus Taso (ketua DPRD Ende/Ketua DPC PDI P) bersama Ferdinandus Watu mewakili masyarakat dapil 4 yaitu, masyarakat dari (kecamatan Ndona, Ndona Timur, kecamatan Detusoko, kecamatan Kelimutu, Kecamatan Wolojita, Wolowaru, kecamatan Ndori dan kecamatan Lio Timur).
“Rakyatlah yang memilih kita menjadi anggota dewan lewat proses Pemilu untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dari masing-masing daerah pemilihan (Dapil) bukan aspirasi sekelompok orang yang tidak memilih kita atau kelompok yang tidak suka kita ” tandas Armin melalui pesan WhatsApp yang dikirim ke media ini pada Kamis (24/4/2025) pukul 15.09 Wita.
Anggota DPRD Ende periode 2025 -2029 dari partai Nasdem ini malah mengingatkan kepada rekan sesama anggota DPRD agar tidak sembarangan menggunakan uang dari dana pokok pikiran (pokir) tanpa mengikuti prosedur dan aturan yang ada.
“Cukup sudah main-main, saya cuman mengingatkan yang salah jangan diulang lagi“tandasnya.
Mantan aktivis PMKRI ini menegaskan, penggunaan pokir punya aturan yang jelas seperti harus diinput seminggu sebelum musrenbang bukan disusupkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) atau dipaksa masuk sehingga tidak boleh
bagi anggota dewan menyusupkan pokirnya ditengah tahun anggaran apalagi terdapat anggota dewan dari dapil 2, dapil 3 dan dapil 4 tetapi mengusulkan pokir berada di dapil 1.
“Pokir itu hasil perencanaan partisipasi yang dibiayai oleh uang rakyat melalui reses sebesar Rp 31.000.000 (Tiga puluh satu juta rupiah), lalu jika kita nolkan berarti reses yang selama ini dilakukan adalah fiktif dan harus dikembalikan uang reses dan segera mengundurkan diri dari anggota DPRD Ende supaya tidak membebani rakyat di Dapilmu, semua perencanaan namanya pokok pikiran yang tidak itu hanya mimpi atau menghayal karena itu bukan pokir ” tulisnya.
Seperti yang perna diberitakan media ini sebelumnya,masyarakat berharap pernyataan sikap DPC PDI Perjuangan kabupaten Ende menolkan pokir dan mengalihkan dana pokir anggota fraksinya di DPRD Ende untuk pengadaan lahan (TPA) sampah yang baru bukan sekedar PHP ( Pemberi harapan palsu ) kepada bupati Yosef Badeoda dan masyarakat kabupaten Ende.

CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.