redaksi76.com || Ende – Pada tahun 2022 lalu, kementrian sosial (Kemensos) RI, menggelontorkan anggaran sebesar 6.4 milliar untuk pemerintah Kabupaten Ende, NTT.
Anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan 25 unit kapal fiber 5GT penangkap ikan, yang akan diberikan kepada 25 kelompok nelayan di kabupaten Ende.
25 unit kapal tersebut diserahkan secara langsung oleh Mentri Sosial (Mensos) RI, Rismaharini kepada kelompok penerima bantuan pada Februari 2023 lalu.
Namun sayangnya, usai diserahkan hingga saat ini, 25 unit kapal yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat atau kelompok penerima bantuan.
Menyikapi hal tersebut, Lembaga DPRD Ende menggelar rapat dengar pendapat (RDP), dengan dua instansi yang berhubungan dengan bantuan dimaksud, Yakni, Dinas Sosial dan Perikanan Kabupaten Ende.
Dalam RDP yang berlangsung di ruang gabungan komisi beberapa hari lalau, sejumlah anggota DPRD Ende mempertanyakan alasan bantuan tersebut tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Pertanyaan kita alasannya apa? Jangan sampai spek kapal yang dikerjakan itu tidak sesuai dengan kondisi perairan laut disini”,tanya salah satu anggota Fraksi Demokrat Kabupaten Ende, Mahmud Jegha dalam RDP tersebut. Pada kesempatan itu, Mahmud juga mempertanyakan tempat pengerjaan kapal dimaksud.
“Kalau kapal itu didatangkan dari Jawa kita paham, karena kondisi laut kita disini dengan di Jawa berbeda. Tetapi kapal kerjanya di Ende kemudian speknya tidak sesuai dengan kondisi perairan di Ende, menurut kita ini ada yang aneh”,katanya
Atas kejadian tersebut, pria yang kerap disapa Bento itu mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Ende segera mengambil sikap.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLT) Dinas Perikanan Kabupaten Ende, Riswanto Ismail, yang ditemui tim media ini di ruangan kerjanya Selasa, 30 Juli 2024 mengatakan, pihaknya tidak mengetahui masalah tersebut.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.