ENDE, Redaksi 76. com — Sejumlah warga Dusun Tapatae, Desa Dile, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende, menyatakan kesediaannya menyerahkan sebagian lahan sawah mereka untuk digunakan sebagai tempat buangan material galian proyek pelebaran jalan nasional Ende–Wolowaru–Junction–Kelimutu.

mengikuti sosialisasi bersama PJN satker wilayah 4 di Kantor Desa Dile
Para pemilik lahan yakni Simon Sare didampingi Ibu Sona dan mama Detu kepada media ini pada Minggu, 19 Oktober 2025 mengaku ikhlas, karena menilai manfaat pembangunan infrastruktur jalan jauh lebih besar dibandingkan dampak sementara terhadap lahan pertanian mereka.
“Kami sudah sepakat dengan pihak Satker dan kontraktor dalam musyawarah di Kantor Desa Dile yang difasilitasi pemerintah desa. Pihak Satker bersedia memberikan kompensasi dan akan mengembalikan kondisi sawah seperti semula. Jadi tidak benar kalau kami dikatakan menolak,” ujar Simon Sare cs.
Simon menjelaskan, proses kesepakatan berjalan terbuka dan transparan, termasuk pembahasan ganti rugi dan pemulihan kembali jaringan air bersih dari mata air Labo Ria ke Dusun Tapatae. Ia menegaskan bahwa pembuangan material dilakukan atas izin resmi dari pemilik lahan, bukan secara sepihak.
“Sudah ada kesepakatan dan kompensasi yang adil dari PT Bina Citra Teknik Cahaya kepada kami pemilik lahan, baik dalam bentuk finansial maupun bantuan lain,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatker PJN Wilayah IV BPJN NTT, Wilhelmus Sugu Djawa, ST, MT, menegaskan bahwa proses sosialisasi dengan warga terdampak telah dilakukan terlebih dahulu sebelum pekerjaan dimulai. Sosialisasi tersebut difasilitasi oleh pemerintah desa dan dihadiri oleh perwakilan kontraktor serta masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














