Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Akhirnya NasDem Dan Anies Baswedan Resmi  Dilaporkan Ke KPU Dan Bawaslu

Avatar photo

Jakarta,redaksi76.com. – Pekan lalu, Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) secara resmi telah melaporkan Calon Presiden Partai NasDem, Anies Baswedan yang diduga sudah melanggar ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2007 tentang pemilihan umum.

Anies dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dinilai telah memanfaatkan rumah ibadah sebagai lokasi kampanye identitas.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

“Kami menolak adanya pelaksanaan kampanye Pemilu yang dilakukan secara curang oleh salah satu kandidat Capres dari Partai NasDem,Anis Baswedan yang diduga sudah mencuri start untuk kampanye dengan melakukan kegiatan memanfaatkan rumah ibadah sebagai sarana kepentingan politiknya,” ujar Koordinator APCD, Husni Jabal, Selasa (6/12/2022).

Husni menegaskan, kegiatan safari politik yang dilakukan seorang Anies dan difasilitasi Partai NasDem pimpinan Surya Palo ke berbagai daerah sudah menjurus pada aktivitas kampanye besar di luar jadwal dan tahapan yang telah ditentukan KPU RI.

Hal ini tentu saja akan berdampak buruk dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.

“Apa yang dilakukan Anies dan Partai NasDem bisa berpotensi menimbulkan kegaduhan di tingkat nasional,” katanya.

Baca Juga :  Peluang Bandara Surabaya II Di Mbay Nagekeo NTT Tinggal Dalam Kerinduan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung