ENDE, Redaksi76. Com, – Tadeus Ngga’a diduga bukan turunan langsung dari Mamo Wero, sehingga statusnya sebagai kopokasa (tua adat) di tanah ulayat Potu Panggo Ulu Kolondaru Eko Pu’u Wege dinilai tidak memiliki legitimasi adat di wilayah tersebut.
Salah satu tokoh masyarakat Ndona yang minta agar namanya tidak dipublikasikan kepada awak tim media ini di Ende pada Rabu, 03 September 2025 mengungkapkan,leluhur Tadeus, bernama Redo, berasal dari Wewa Embu Ndosi, Kampung Rada Ara, Kelurahan Onelako, arah Ndona–Aekipa.

Redo dan anaknya, Ngole, diusir dari kampung Radaara karena melanggar norma adat, akibatnya Ngole mengungsi ke kampung Rada Wuwu yang saat ini menjadi kompleks Keuskupan Agung Ende, namun beberapa hari kemudian, Ngole diantar oleh Mamo Gadi ke rumahnya Mamo Ragho Dao di kampung Nuanelu diatas tanah Potu Panggo.
Sejak peristiwa pengusiran itu, keturunan mereka, termasuk Tadeus, dikenai sanksi sosial, ekonomi, hingga spiritual berupa pengucilan dan kehilangan hak atas tanah adat di Rada Ara, dengan bahasa sumpah adatnya, “Longgo ngere wawi koi, Fu ngere tubu kuru”.
“Deus itu berasal dari Rada Ara. Mereka sudah diusir dan tidak diakui lagi. Kalau bicara adat, mereka tidak punya hak di Potu Panggo Ulu Kolondaru Eko Pu’u Wege, dan itu sudah dijelaskan oleh Dominikus David, salah satu saksi di PN Ende beberapa tahun lalu ” tegas sumber tersebut.
Menurut sumber tersebut, Tadeus Ngga’a baru generasi keempat yang tinggal di Nuanelu, yaitu Ngole beranakan, Mani dan Mani beranakan Kaju, dan Kaju kemudian beranakan Tadeus Ngga’a sementara keluarga asli seperti Herman Wowa dan Laurensius Lau sudah delapan generasi menghuni wilayah Potu Panggo yaitu, Mamo wero beranakan – Mamo Reku kemudian beranakan Mamo Babo, kemudian beranakan Mamo Dao, dan Dao beranakan Mamo Ragho kemudian beranakan Mamo Bhango lalu beranakan Herman Wowa &Laurensius Lau dan beranakan Paulus Djagho & Emanuel Baru. Perbedaan ini disebut mempertegas bahwa klaim Tadeus tidak sah secara adat.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













