Redaksi76.com – Ketua Asosiasi Kabupaten (ASKAB) PSSI Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Muhammad Supriyadin Pua Rake, membenarkan pembatalan pelaksanaan turnamen El Tari Memorial Cup (ETMC) 2025 yang sebelumnya telah dijadwalkan akan berlangsung di Kabupaten Ende pada Oktober 2025 mendatang.
Konfirmasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT itu kepada tim redaksi melalui sambungan telepon pada Jumat malam, 25 Juli 2025.
“Benar, Asprov PSSI NTT tengah menggelar konferensi pers terkait pemindahan lokasi pelaksanaan ETMC 2025 ke Kota Kupang,” ujar Yadin Pua Rake.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari Asprov PSSI NTT, keputusan tersebut diambil atas dasar pertimbangan efisiensi anggaran.
“Mereka berdalih bahwa efisiensi anggaran menjadi alasan utama, karena kalau turnamennya diselenggarakan di Ende maka biaya akomodasi akan lebih tinggi. Ambil contohnya seperti tim dari Kabupaten Alor mereka harus ke Kupang dan baru ke Ende sehingga harus mengeluarkan biaya transportasi yang cukup besar. Dari pertimbangan inilah membuat ASPROV memutuskan ETMC 2025 kembali digelar di Kupang”,katanya
Namun demikian, Yadin mengungkapkan kekecewaan mendalam atas keputusan tersebut.
Ia menyayangkan perubahan kebijakan yang dinilainya mendadak dan tidak mempertimbangkan proses lobi panjang serta kesiapan daerah yang telah dilakukan oleh pihaknya.
“Sebagai Ketua ASKAB Ende, tentu saya sangat kecewa. Kami telah mengusulkan melalui Kongres Asprov, dan Bupati Ende pun telah menyatakan dukungan penuh terhadap rencana ini. Maka dari itu, ketika keputusan dibatalkan secara sepihak, saya merasa sangat dirugikan,” tegasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













