JAKARTA, REDAKSI 76.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera melakukan periksaam dan menahan Mentri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) R.I, Nusron Wahid atas dugaan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT. Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan terkait rotasi, promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menjadi perhatian publik.
Permintaan tersebut disampaikan praktisi hukum dan Advokat senior serta direktur hukum cic Indonesia. Erles Rareral, S.H., M.H., melalui rilis yang diterima tim media ini pada Selasa (22/9/2026).
Dalam rilisnya tersebut, Advokat Erles meminta KPK untuk tidak berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan karena seluruh pihak yang diduga mengetahui, menerima, memerintahkan, atau menikmati hasil tindak pidana harus diperiksa secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
“KPK harus berani membongkar perkara ini sampai ke akar-akarnya. Jika dari hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, maka jangan ragu untuk menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Erles menilai pengusutan perkara tersebut penting untuk memastikan bahwa proses pelayanan pertanahan dan tata kelola jabatan di lingkungan ATR/BPN berjalan secara transparan dan bebas dari praktik korupsi.
Desakan tersebut muncul setelah KPK memperluas penyidikan perkara HGB Summarecon dengan mendalami dugaan penerimaan yang berkaitan dengan rotasi, promosi, dan mutasi jabatan serta layanan pertanahan lainnya. KPK juga telah menggeledah sejumlah ruangan pejabat tinggi madya di lingkungan ATR/BPN untuk mencari dokumen dan barang bukti elektronik.
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Empat di antaranya disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. KPK juga mengungkap dugaan pemberian Rp1,5 miliar dari Direktur Utama PT Summarecon kepada Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














