Redaksi76.com – Kupang || Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Hubungan Antar Lembaga Partai Amanat Nasional, Simon Petrus Kamlasi, menekankan urgensi percepatan konsolidasi internal sebagai langkah strategis dalam menghadapi kontestasi politik nasional mendatang.
Dalam forum konsolidasi wilayah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN di Nusa Tenggara Timur, Kamis (9/4/2026), Simon yang hadir mewakili DPP menegaskan bahwa penguatan struktur organisasi merupakan prasyarat fundamental guna memastikan efektivitas gerak politik partai hingga ke akar rumput.
“Penataan struktur harus segera dikonsultasikan dan dimantapkan. Hal ini krusial agar seluruh aktivitas politik partai berjalan secara terarah, sistematis, dan memiliki daya dorong yang solid hingga tingkat paling bawah,” ujarnya.
Selain aspek kelembagaan, Simon juga menyoroti pentingnya akselerasi penyiapan kader dan relawan sebagai elemen kunci dalam mesin politik partai. Ia menilai rentang waktu menuju agenda politik berikutnya relatif terbatas, sehingga dibutuhkan langkah cepat, terukur, dan terkoordinasi.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa PAN menargetkan peningkatan elektoral yang signifikan secara nasional, termasuk peluang untuk menembus posisi empat besar dalam peta politik nasional.
Target tersebut, menurutnya, realistis sepanjang ditopang oleh konsistensi kerja lapangan dan penguatan basis dukungan masyarakat.
Simon juga mengingatkan agar seluruh kader tidak terjebak dalam retorika semata, melainkan memastikan bahwa program-program partai benar-benar implementatif dan menyentuh kebutuhan riil masyarakat hingga tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













