Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tidak Kerja, 30 Anggota DPRD Ende Layak Dapat Tunjangan Rp 5 Juta Per Bulan

Avatar photo

Ende, Redaksi 76. Com,- Pemerintah kabupaten Ende diminta segera mengevaluasi Peraturan Bupati ( Perbup) Nomor 12 Tahun 2024 tentang tunjangan untuk 30 anggota DPRD, pasalnya besaran Rp 36 juta – Rp. 40 juta ( tunjangan + gaji ) per bulan per anggota itu,tidak sesuai dengan kondisi ekonomi yang melemah dan efisiensi yang diinstrusikan oleh Presiden Prabowo.  Anggota DPRD justru menikmati fasilitas berlebih saat masyarakat terbebani efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Permintaan tersebut disampaikan Mosalaki Detusoko, Emanuel Kunu Ndopo yang menghubungi media ini pada Sabtu, (13/12/2025).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Menurut Eman Kunu, fasilitas dan kemewahan yang diberikan oleh rakyat lewat negara kepada anggota dewan sudah cukup mewah, apalagi pada tahun 2025 ini, mereka juga telah mendapatkan 120 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Ende.

“Bahas APBD 2026 saja malas, dan pemerintah terpaksa menggunakan Perkada, tidak bekerja tapi mau terima duit banyak !” tandasnya geram.

Sebagai mantan anggota DPRD, Eman minta 30 anggota dewan harus ikut merasakan kondisi ekonomi yang dirasakan masyarakat saat ini.

Tunjangan yang diberikan sebesar Rp 5 juta pun kata Eman Kunu, sama sekali tidak melanggar hukum dan wajar apalagi fungsi, legislasi, anggaran dan pengawasan tidak dijalankan.

“Apakah bupati Badeoda dan wakil bupatinya masuk penjara kalau membayar tunjangan sebesar Rp 5 juta itu, ngaku wakil rakyat tapi tidak merasakan penderitaan rakyat !” paparnya.

Perbub nomor 12 tahun 2024 kata Eman Kunu sangat bertentangan dengan etika publik, karena saat ini  masyarakat harus dipaksa bersyukur menerima kualitas layanan yang berkurang akibat efisiensi, sementara DPRD Ende justru menerima tunjangan yang mewah.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Provinsi NTT Pimpin Rapat Persiapan Pameran Pembangunan dan Rangkaian Kegiatan “Perempuan Merdeka”

” Anggota Dewan tahu tidak, saat ini bupati Yosef Badeoda dan Dinas PUPR Ende kesulitan dana untuk menanggulangi  longsor di kecamatan Lepkes, kecamatan Ndona Timur, di Puukungu akibat hujan dengan intesitas tinggi yang mengakibatkan akses ke desa mereka putus total  ” tandasnya.

Publik saat ini kata Eman, sudah tahu lahirnya Peraturan Kepala Daerah (Perkada),  akibat  30 anggota DPRD Ende tidak mau membahas APBD 2026, lalu menggulirkan hak interplasi untuk menjatuhkan Bupati Yosef Badeoda.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung