Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

UU Pers Tidak Bisa “Amputasi” Penegakan Tindak Pidana Umum

Avatar photo

Memang benar adanya MOU Kapolri dan Dewan Pers Nasional dalam kaitannya adanya hak jawab warga, hak koreksi media dan jika tidak puas warga bisa mengadu ke dewan pers. Tetapi perlu dipahami MOU bukan norma hukum yang sifatnya imperatif (mengikat) atau wajib hanya kesepahaman bersama sebagai pedoman kerja Polri. Justru yang mengikat kerja aparat penegak hukum adalah KUHP, KUHAP dan sudah pasti adalah UU Pers (lex specialis).

Oleh karena itu, langkah hukum yang dilakukan kepala suku Nataia atas ketersinggungan suku akibat pemberitaan media yang mengarah kepada dugaan pelanggaran hukum fitnah atau pencemaran nama baik, maka forum atau lembaga yang digunakan oleh kepala suku sebagai warga negara adalah Polres Nagekeo tidak salah dan sudah benar sekali. Justru Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata salah jika tidak menerima laporan warga negara adanya dugaan pelanggaran hukum.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Bahwa kepala suku Nataia akan menggunakan hak jawab atau mengadukan kepada Dewan Pers yaaa tergantung hak subyektif pelapor dan tidak bisa aliansi media atau apapun namanya seakan kebakaran jenggot “serang” Kapolres Nagekeo mendesak Kapolri mencopot AKBP Judha Pranata wahhh kebangetan.

Kapolres Nagekeo terus bekerja sesuai KUHAP, KUHP dengan segera lakukan penyelidikan dan penyidikan dengan meminta keterangan saksi, keterangan ahli (dewan pers), bukti surat( berita media). Lakukan gelar perkara untuk menentukan materi dugaan tindak pidana oleh oknum wartawan sudah komplik atau ada tambahan atau memang kurang bukti lalu dihentikan. Atas dasar ini, sekali lagi bagi kita yang menjalankan profesi apa saja bekerjalah profesional, jujur, tangguh, independen, dan tidak perlu menggunakan kode etik untuk “mengamputasi” penegakan hukum yang berlaku umum bagi setiap warga negara. Semoga!

Baca Juga :  Pemprov NTT Diminta Tidak Lupakan Sejarah Ria Rago dan Peran SVD

CATATAN REDAKSI 
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email :berita76gmail.com atau ke no kontak : 0813 3982 5669/0812 3646 2309.

Ikuti Berita Kami di www.redaksi76.com

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung