Opini
Oleh : Marianus Gaharpung
(Dosen Fakultas Hukum Ubaya Surabaya)
Peradilan profesi adalah suatu yang sangat positif dalam hidup bermasyarakat.Artinya, dengan adanya peradilan ini agar tidak semua persoalan pelanggaran hukum yang dilakukan orang yang sedang menjalankan profesi diselesaikan aparat penegak hukum. Karena dengan berbagai peraturan dan kode etik profesi agar dapat memberikan harapan baru agar orang orang yang berlindung dibawah organisasi wajib bertingkah laku sesuai etika moral serta hukum. Dan bagi warga masyarakat (penerima layanan) akan merasakan hak- haknya terlindungi.
Misalnya dokter, dokter gigi, lawyer, notaris, akuntan publik serta wartawan sudah pasti bekerja sesuai peraturan yang berlaku khusus (lex spesialis) serta kode etik dan juga wajib tanpa terkecuali tunduk pada peraturan yang berlaku umum (lex generalis).
Pertanyaannya, apakah setiap dugaan tindak pidana yang dilakukan orang orang yang bergabung dalam organisasi profesi tidak boleh atau tabuh dilaporkan ke aparat penegak hukum dalam hal ini polisi? Tunjukkan peraturan mana yang mewajibkan warga negara harus melaporkan terlebih dahulu kepada organisasi profesi dan tidak boleh melapor kepada aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana dari orang orang yang bekerja dalam naungan organisasi profesi?.
Perlu dibedakan bahwa pelanggaran etik dan pelanggaran hukum adalah dua hal yang sangat berbeda dan memang berbeda. Jika pelanggaran etik, maka aparat penegak hukum memang tidak mempunyai kewenangan dan jika dipaksakan, maka masuk kategori tindakan sewenang wenang atau tindakan tanpa wewenang. Tetapi jika adanya pelanggaran hukum (pidana umum), maka yang mempunyai kewenangan aparat penegak hukum. Dan, lembaga profesi manapun tidak bisa mengelak bahkan mencegah dengan dalil adanya undang undang khusus atau kode etik bagi profesi. Karena tetap pada asas equility before the law( semua sama dihadapan hukum) dan asas lex dura sechta tamen scripta ( hukum keras tertulis demikian).
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.