Dari sini terang benderang ada keanehan, mengapa PA tidak dipanggil dan diperiksa penyidik Polres Ende atas dugaan korupsi pengadaan ambulance. Ada apa, sungkan kurang enak ?
Ingat hukum itu keras tanpa melihat jenis kelamin, jabatan atau kedudukan seseorang di tengah masyarakat. Ada adagium, hukum itu keras tetapi tertulis demikian (lex dura sed tamen scripta). Hubungan hukum antara PA dan KPA, sumber kewenangan yang diperoleh KPA dari PA sejatinya dari kewenangan mandat dimana tanggungjawab dan tanggunggugat ada apa pemberi mandat yakni PA.
Itu artinya, dari aspek logika hukum, maka PA juga turut bertanggungjawab atas perbuatan KPA. Dari setiap proses pengadaan barang ataupun jasa dalam prakteknya sangat rentan dengan penyalagunaan wewenang. Jika terjadi penyalagunaan wewenang terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa, maka akibat yang akan ditimbulkan adalah seorang berdasarkan jabatannya melakukan maladministrasi dan terhadap perbuatan tersebut dapat dibebankan secara pribadi pada orang tersebut ataupun orang lain. Sehingga dalam proses pengadaan barang dan jasa sering ditemukan adanya dugaan penyalagunaan jabatan baik oleh KPA maupun PA sehingga dapat menjadikan keduanya sebagai pihak yang bertanggungjawab.
Dengan demikian dari sudut pandang hukum administrasi atas dugaan penyalagunaan pengelolaan keuangan berkaitan dengan pengadaan mobil Ambulance di Dinas Kesehatan Ende otomatis melekat pada pejabat tata usaha negara yakni PKA dan PA.
Atas dasar hal ini, Penyidik Polres Ende diduga tidak serius membedah adanya dugaan korupsi pengadaan 5 unit mobil ambulance terbukti hanya tersangkakan penyedia jasa, PPK, KPA. Mengapa PA tidak dimintai pertanggungjawaban hukum? Apakah yang bersangkutan orang “hebat” di Ende, sehingga ada dugaan Polres Ende enggan menyetuhnya ? Publik Ende wajar menduga sebab ada keanehan soal yang satu ini. )**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













