Rujab Bupati Kosong Melompong, Kajari Sikka Punya “Nyali” Periksa Bupati Sikka

Avatar photo
Berita76.Com

OPINI
Oleh : Marianus Gaharpung Dosen FH Ubaya Surabaya

Sejak Roby Idong menjadi Bupati, masyarakat kabupaten Sikka telah melihat secara terang benderang bahwa rumah jabatan (rujab) yang telah disiapkan oleh negara dari hasil pembayaran pajak, tidak perna ditempati orang nomor satu di Nian Tana Sikka selama lima tahun.

Mungkin sebagai pejabat, Roby Idong lupa bahwa di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara eksplisit mengatur tentang biaya operasional, biaya pembelian inventaris rujab, biaya rumah tangga, biaya pemeliharaan rujab,
biaya pemeliharaan kendaraan dinas, biaya pemeliharaan kesehatan dipergunakan untuk pengobatan, perawatan, rehabilitasi, uang duka bagi Kepala Daerah beserta anggota keluarga; biaya perjalanan dinas.

Artinya, seluruh biaya tersebut harus dipergunakan sesuai peruntukannya, tidak boleh
terjadi penyimpangan pengunian rumah kepala daerah sebab ini rumah jabatan ini adalah fasilitas dan aset negara.

Rumah jabatan adalah bangunan milik negara yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau kepala daerah.

Oleh karena itu, seorang pejabat negara termasuk seorang bupati wajib hukumnya menempati nya sebagaimana fungsinya, yaitu sebagai tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas kepala daerah tersebut.

Jika rujab itu dihuni oleh orang lain atau selama masa kepemimpinannya tidak pernah dihuni/ digunakan, maka itu berarti bupati diduga telah melakukan suatu penyimpangan.

Baca Juga :  Korupsi dan Celah Hukumnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *