Apalagi sudah melewati jangka waktu 12 tahun terhitung sampai dengan tahun 2023, maka SK ini boleh jadi gugur dengan sendirinya.
Dan Surat Keputusannya juga bisa saja diperbaharui dan hal itu bukanlah sebuah masalah. Ada asas contrarius actus pejabat buat surat keputusan maka pejabat yg berhak mencabutnya. Warga dan pemkab nagekeo adalah kunci dari semuanya.
Kita semua berharap agar Bandara Surabaya II jangalah hanya menjadi kerinduan Warga dan Pemkab Nagekeo semata. Miris !!!
CATATAN REDAKSI
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email :berita76gmail.com atau ke no kontak : 0813 3982 5669/0812 3646 2309.
Ikuti Berita Kami di www.redaksi76.com
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.















