Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Majelis Hakim Tidak Boleh Mengomentari Eksepsi Terdakwa Johny G Plate, Karena Ada Hak Ingkar Yang Melindungi

Avatar photo

“Hakim dilarang bersikap mengeluarkan perkataan atau tindakan lain yang dapat menimbulkan kesan memihak, berprasangka, mengancam, atau menyudutkan para pihak (Terdakwa, PH, JPU, Saksi) dan harus pula menerapkan standar perilaku yang sama yaitu berperilaku adil terhadap semua pihak ( Advokat/PH, JPU, Panitera dan Saksi”).

JOHNY G PLATE BERHAK MEMBELA DIRI

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Tidak pada tempatnya Ketua Majelis Hakim menasihati dan mengomentari Eksepsi Terdakwa Johnny G. Plate dan PHnya terkait materi Eksepsi, atas alasan apapun. Pernyataan Ketua Majelis Hakim menilai uraian materi Eksepsi Terdakwa dan PH yang menyinggung soal politik, tidak boleh dikomentari dalam proses jawab menjawab antara Terdakwa/PH dengan JPU.

Alasannya, karena segala penilaian dan komentar Hakim terhadap seluruh dinamika persidangan akan tiba waktunya bagi Majelis Hakim, ketika Majelis Hakim akan membuat Pertimbangan Hukum dan Amar Putusan melalui musyawarah Majelis Hakim, itupun sifatnya sangat rahasia.

Ketua Majelis Hakim harus menyadari bahwa materi Surat Dakwaan JPU dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G dengan Terdakwa Johny G. Plate dkk. merupakan persoalan hukum yang timbul akibat produk kebijakan politik negara dalam pembangunan dan penegakan hukum.

Apa lagi proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan oleh kejaksaan terjadi pada saat bersamaan dengan momentum Pemilu di mana spektrum politik antar kubu saat ini terjadi saling gusur dan saling menyudutkan antar kelompok politik yang satu dengan yang lain pada saat ini, suka tidak suka akan mempengaruhi semua kekuasaan lembaga negara termasuk kekuasan Yudikatif menjadi tidak netral.

Karena itu tidak ada salahnya bahkan sangat beralasan hukum, manakala di dalam Nota Keberatan/Eksepsi Terdakwa dan PH terdapat narasi yang bersifat sekedar ingin meneguhkan sikap Hakim agar tidak tergoyahkan oleh sebab apapun juga, terkait kondisi politik yang beririsan, baik yang mendahului, menyertai atau yang akan terjadi, sehingga Terdakwa berhak mendalilkan dalam Nota Keberatan tanpa harus dibatasi secara tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Kapolres Ende AKBP Andre Librian, Jangan Gelapkan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI Ende 2,1 M

Pernyataan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Selasa, 4/7/2023 (kami kutip) bahwa “di sini untuk Saudara tahu saja bahwa sidang ini tidak terpengaruh dengan apa-apa, Kami tidak ada tendensi politik apa-apa, kami bebas dari masalah politik, Ini jangan Saudara nanti beranggapan Pengadilan ini juga alat politik, tidak,” merupakan pernyataan yang seharusnya disampaikan di awal persidangan (sebelum Surat Dakwaan JPU dibacakan), di mana Hakim menggaransi dirinya akan bersikap adil terhadap semua pihak, meskipun sulit dipercaya.

CATATAN REDAKSI 
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email :berita76gmail.com atau ke no kontak : 0813 3982 5669/0812 3646 2309.

Ikuti Berita Kami di www.redaksi76.com

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung